KOTABUMI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara berhasil meringkus pelaku spesialis pencurian truk lintas provinsi.
Pelaku berinisial GE (37), warga Desa Cahayamas, Kecamatan Masuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), tersebut kini masih menjalankan pemeriksaan intensif.
Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku spesialis pencurian truk lintas provinsi dengan modus korban diberi obat bius. ’’Iya benar, anggota kami telah mengamankan pelaku saat berada di Belitang 3 OKU Timur," ujar Kapolres, Minggu (21/1).
Lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Lampura, pelaku diamankan berdasarkan laporan Selamat warga Sungkai Tengah (Paman korban, Red) dimana pelaku pada hari Kamis 23 November 2023 memesan pasir kepada korban untuk dibawa ke kontrakan pelaku di Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara.
BACA JUGA:Tak Sampai 100 Persen, Realisasi PAD Kota Metro Turun
Setelah korban menurunkan pasir di lokasi, pelaku memberikan minum Pop Ice yang sudah diberi oleh pelaku obat bius.
Setelah korban minum langsung tidak sadarkan diri kemudian pelaku mengambil mobil korban dan meninggalkan korban di dalam kontrakan pelaku.
"Korban ditemukan oleh warga dalam kondisi mulut berbusa dan kulit melepuh dan enam hari baru sadarkan diri setelah dirawat di rumah sakit," kata AKBP Teddy.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pihaknya melakukan pengembangan kasus.
BACA JUGA:Pemkab Mesuji Warning UMKM, Jangan Jual Bantuan dari Pemerintah!
"Saat dilakukan pengembang, pelaku mencoba melakukan perlawan aktif terhadap petugas sehigga dilalukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku," terang Kapolres.
Dari hasil pengembangan pelaku juga telah melakukan aksinya serupa di wilayah Natar Lampung Selatan dan Muara Enim Sumatra Selatan serta Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motorbdi wilayah Prabumulih Sumatra Selatan.
"Kini pelaku sudah diamankan di Polres Lampura guna proses lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku kita jerat dengan pasal 365 KHUP," tegas Kapolres. (ozy/c1/abd)