BANDARLAMPUNG - Persepsi wajib pajak (WP) tentang keadilan pajak sangat penting karena individu akan lebih bersedia untuk mematuhi pajak apabila mereka menganggap pajak itu adil. Karena itu, sikap WP terhadap keadilan suatu sistem perpajakan dikenal sebagai salah satu faktor efektif yang dapat meningkatkan kepatuhan.
Penelitian ini bertujuan menguraikan tentang sikap WP di Indonesia yang diduga dipengaruhi oleh keadilan pajak dan kepercayaan pada pemerintah. Selain itu, penelitian ini memeriksa faktor patriotisme dan kebijakan pemutihan pajak yang diduga memoderasi hubungan sikap WP terhadap niat kepatuhan pajak. Demikian diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Marindo Kurniawan, S.T., M.M. yang merupakan lulusan dari Program Doktoral Ilmu Ekonomi (PDIE) Unila yang terakreditasi unggul (BAN-PT) dan terakreditasi internasional (Abest 21), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila, seusai acara gelaran wisuda periode ketiga tahun akademik 2023/2024 untuk program doktor, magister, profesi, sarjana, dan diploma semester genap di GSG Unila, Sabtu (20/1).
BACA JUGA:Wacana Penghentian Dana APBN untuk LPDP Pro-Kontra, Apa Kata Netizen?
Marindo merupakan wisudawan terbaik tingkat fakultas dan universitas dengan IPK 3,83. Pencapaian ini tentu saja merupakan sesuatu yang membanggakan bagi PDIE FEB Unila.
’’Marindo ini merupakan lulusan doktor ke-36 pada program PDIE. Sangat membanggakan sekali karena yang bersangkutan berhasil mendapatkan dua predikat terbaik tingkat fakultas dan universitas. Selama masa menjalani studinya, beliau ini merupakan salah satu mahasiswa yang aktif dalam kegiatan akademik meskipun sehari-hari memiliki kesibukan sebagai ASN. Ini menjadi bukti bahwa sebagai seorang ASN yang sibuk dan memiliki banyak aktivitas dalam pekerjaannya, jika konsisten dan berkomitmen untuk meningkatkan kemampuan akademiknya maka bukan hal yang mustahil untuk bisa lulus tepat waktu bahkan menjadi yang terbaik,” demikian diungkapkan Ketua PDIE Unila Prof. Dr. Satria Bangsawan, S.E., M.Si. didampingi Dekan FEB Unila Prof Nairobi, S.E., M.Si.
Sebelum prosesi pengukuhan Marindo sebagai wisudawan terbaik, telah diselenggarakan Sidang Promosi Doktor di Ruang Auditorium Gedung G Lt. 2 Pascasarjana FEB Unila yang dihadiri sekitar 120 tamu undangan. Prosesi sidang yang dihadiri oleh sembilan penguji tersebut berjalan lancar. Marindo terlihat sangat menguasai materi yang disampaikan dan dapat menjawab semua pertanyaan dari semua penguji dengan lancar. Isi dari disertasi yang berjudul Perilaku Kepatuhan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tingkat Provinsi di Indonesia dapat tersampaikan dengan baik .
BACA JUGA:Dana BOS Madrasah dan BOP RA Cair, Manfaatkan Sesuai Juknis!
Penguji dari luar Unila yang hadir adalah Prof. Dr. Yasri, M.S. dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Padang (UNP). Tim penguji internal terdiri atas Prof. Satria Bangsawan, S.E., M.Si. sebagai ketua PDIE FEB Unila sekaligus sebagai co promotor; Prof. Dr. Mahrinasari, M.S., S.E., M.Sc. selaku promotor; Prof. Dr. Nairobi, S.E., M.Si. yang juga Dekan FEB Unila; Dr. Roslina, S.E., M.Si.; serta Dr. Ayi Ahadiat, S.E., M.B.A. yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Teknologi Informasi Unila.
’’Perpajakan memiliki peran yang sangat signifikan dalam negara. Terutama dalam penyelenggaraan pembangunan. Pajak merupakan sumber penerimaan negara untuk membiayai semua pengeluaran, termasuk biaya pembangunan. Kepatuhan pajak menjadi subjek penting untuk perpajakan pribadi dan perusahaan di negara maju dan berkembang. Kepatuhan pajak menekankan tanggung jawab wajib pajak untuk melaporkan pendapatan dan menentukan kewajiban pajak,” jelas Marindo.
Marindo menyatakan persepsi wajib pajak tentang keadilan pajak sangat penting, karena individu akan lebih bersedia untuk mematuhi pajak apabila mereka menganggap pajak itu adil. Karena itu, kata Marindo, sikap wajib pajak terhadap keadilan suatu sistem perpajakan dikenal sebagai salah satu faktor efektif yang dapat meningkatkan kepatuhan. ’’Penelitian ini bertujuan menguraikan tentang sikap wajib pajak di Indonesia yang diduga dipengaruhi oleh keadilan pajak dan kepercayaan pada pemerintah. Selain itu, penelitian ini memeriksa faktor patriotisme dan kebijakan pemutihan pajak yang diduga memoderasi hubungan sikap wajib pajak terhadap niat kepatuhan pajak,’’ katanya.
BACA JUGA:Persiapan SNBP 2024, Ini yang Dilakukan SMAN 2 Bandarlampung
Temuan menarik pada penelitian saya ini, kata Marindo, yakni pengaruh kepercayaan pada pemerintah lebih tinggi daripada keadilan pajak terhadap sikap wajib pajak pada Provinsi Jawa Timur, Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Selatan, Papua, dan Maluku Utara. ’’Kemudian, pengaruh keadilan pajak lebih tinggi daripada kepercayaan pada pemerintah terhadap niat kepatuhan pajak pada Provinsi Sumatera Utara dan Lampung. Selanjutnya, pengaruh kepercayaan pada pemerintah lebih tinggi daripada keadilan pajak terhadap niat kepatuhan pajak pada Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Papua, dan Maluku Utara,” terang Marindo.
Lebih jauh disampaikan Marindo bahwa sikap wajib pajak terhadap niat kepatuhan pajak dengan nilai tertinggi terletak pada Provinsi Papua. ’’Sedangkan nilai terendah terletak pada Lampung dan Maluku Utara. Selain itu, dari dua faktor yang diduga dapat memperkuat pengaruh sikap terhadap niat kepatuhan pajak yaitu faktor patriotisme dan kebijakan pemutihan pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada Provinsi Jawa Timur, Lampung, dan Papua lebih tinggi diperkuat oleh faktor kebijakan pemutihan pajak dibandingkan patriotisme. Provinsi Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, dan Maluku Utara lebih tinggi diperkuat oleh faktor patriotisme dibandingkan kebijakan pemutihan pajak,’’ katanya.
’’Penelitian yang seperti ini sangat bermanfaat sekali. Hasil dari penelitian ini, salah satunya pemerintah disarankan untuk terus mengevaluasi pelayanan online melalui aplikasi Samsat guna memudahkan wajib pajak melakukan pembayaran. Pemerintah juga harus meluaskan pelayanan online ke dalam website yang dapat mempermudah pembayaran pajak secara online. Pemerintah harus terus berinovasi dalam menghadirkan pelayanan online pada masyarakat sehingga meningkatkan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ungkap Prof. Satria. (rls)