BANDARLAMPUNG - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana telah mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait status kepegawaian eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung Syahriwansah yang tersandung kasus korupsi. Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandarlampung Herliwaty.
Diungkapkan awalnya pihaknya telah mengeluarkan SK pemberhentian tidak hormat kepada eks Kepala DLH Syahriwansah karena telah mendapatkan surat dari pengadilan. ’’Karena sudah dapat surat putusan bersalah dari pengadilan, saya pikir sudah selesai. Makanya, kita buat surat pemberhentian,” katanya, Selasa (16/1).
Menurutnya pasca sepuluh hari SK tersebut dikeluarkan, pengacara Syahriwansah menyurati BKD dan memberi tahu kalau proses pengadilan yakni banding kedua masih dilakukan. “Kan sudah banding sekali, kemudian tidak diterima, lalu banding lagi yang kedua,” kata Herliwaty.
Hingga kini, pihaknya masih menunggu hasil banding kedua dari pengadilan tersebut. Namun untuk gaji, Syahriwansah sudah tidak menerimanya lagi.
BACA JUGA:Awal Tahun, DPRD Lampung Gelar Dua Rapat Paripurna
’’Waktu itu sementara, kemudian ada putusan pengadilan langsung kita berhentikan. Tetapi kita tunggu saja, kalau banding kemudian menang ya kita kembalikan gajinya,” ujarnya.
Selain itu, Herliwaty menyebut pihaknya berani mengangkat kembali status ASN Syahriwansah sesuai dengan keputusan pengadilan. “Kita berani untuk mengangkatnya lagi dan pastinya gajinya dibayarkan semua,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, sepanjang 2023, Pemkot Bandarlampung mencatat terdapat sejumlah ASN tersandung kasus pidana. Beberapa di antaranya sudah berstatus ikrah. Kasus hukum yang dialami para ASN tersebut juga beragam. Mulai dugaan kekerasan sampai penyalahgunaan narkoba.
’’Hingga Oktober 2023, kami mendata ada tiga ASN yang berurusan dengan hukum,” kata Kepala BKD Bandarlampung Herliwaty.
BACA JUGA:Pekon Pemerihan Luput dari Perhatian Pemerintah
Menurutnya tiga nama ASN yang terlibat hukum dimulai dari Septi Aria, ASN BPKAD Bandarlampung yang terlibat kasus penganiayaan ART; Pipi Oktavira, guru SMPN 3 Bandarlampung yang melakukan penipuan masuk pegawai negeri sipil; dan Maman Hilman, ASN BPPRD yang tersandung kasus narkoba.
Ditanya soal eks Kepala DLH Bandarlampung Syahriwansah yang diduga melakukan korupsi retribusi sampah, Herliwaty menyebutnya belum termasuk yang dikategorikan ASN bermasalah hukum. Sebab, pihaknya belum menerima surat resmi dari pengadilan setempat.
’’Kalau Pak Syahriwansah, kemudian Haris Fadillah mantan Kabid Tata Lingkungan dan Hayati mantan Bendahara DLH Pemkot Bandarlampung kan sekarang infonya masih banding, jadi dari pengadilan suratnya belum dikeluarkan ke kami,” ungkapnya.
Meski begitu, pihaknya tetap memutuskan status ASN yang memang tersandung kasus tersebut untuk sementara. “Status ASN ketiganya saat ini sudah diberhentikan sementara,” pungkasnya. (mel/c1/rim)