Awal Tahun, DPRD Lampung Gelar Dua Rapat Paripurna
Pimpinan DPRD Lampung dan jajaran forkopimda foro bersama usai paripurna. -FOTO FOTO HUMAS DPRD LAMPUNG -
BANDAR LAMPUNG – DPRD Lampung menggelar rapat paripurna pada Selasa (16/1).
Rapat paripurna perdana di awal tahun 2024 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, S.H., M.H.
BACA JUGA:DPRD Lampung Dukung Proyek Perubahan Program Sibadik untuk Entaskan Kemiskinan Ekstrem
Yakni Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II dalam rangka Laporan Panitia Khusus /Bapemperda DPRD terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Provinsi Lampung.
Budhi PS Condrowati saat bacakan laporan Pansus. -FOTO FOTO HUMAS DPRD LAMPUNG -
Dengan agenda Permintaan Persetujuan dari Anggota DPRD Provinsi Lampung; Konsep Surat Keputusan DPRD dan Sambutan Gubernur Lampung.
BACA JUGA:DPRD Prihatin Angka HIV Aids Tertinggi
Kemudian, dilanjutkan dengan rapat paripurna Penyampaian Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun Anggaran 2024.
Darlian Pone saat bacakan laporan Bapemperda.-FOTO FOTO HUMAS DPRD LAMPUNG -
Dalam paripurna itu, dihadiri juga jajaran pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Lampung.
Anggota DPRD dan undangan saat menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia. -FOTO FOTO HUMAS DPRD LAMPUNG -
Juru bircara Pansus dalam paripurna itu adalah Darlian Pone dan Budhi PS Condrowati.
Sementara dari Eksekutiv, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi hadir diwakili Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto.
BACA JUGA:DPRD Lampung Dorong Penyelesaian Kasus Marga Tiga
Saat bacakan sambutan Gubernur, Fahrizal mengatakan Gubernur Arinal mengapresiasi dan memberi penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para anggota DPRD Provinsi Lampung.
Ini atas persetujuan beberapa raperda yang ditetapkan menjadi perda.
Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, didampingi pimpinan lain dan Sekdaprov Fahrizal Darminto. -FOTO FOTO HUMAS DPRD LAMPUNG -
Dia juga mengaku langsung akan menginstruksikan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Misalnya seperti menyusun dan mempersiapkan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan atas Peraturan Daerah terkait.
Sekretaris DPRD Lampung Tina Malinda mendampingi Ketua DPRD Mingrum Gumay dan Sekdaprov memasuki ruang rapat paripurna. -FOTO FOTO HUMAS DPRD LAMPUNG -
Gubernur Arinal juga menginstruksikan untuk melakukan penguatan sumberdaya aparatur pelaksana Peraturan Daerah.
"Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah yang ditetapkan pada hari ini sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung akan dilakukan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri," lanjutnya. (*)