Bawaslu Header

DPRD Lampung Dorong Penyelesaian Kasus Marga Tiga

Ketut Erawan -FOTO IST-

BANDAR LAMPUNG - DPRD Lampung mendorong agar pihak terkait untuk menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi bendungan marga tiga, Lampung Timur.

Diketahui, Komisi I DPRD Lampung juga sudah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait termasuk dengan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika pada Selasa (5/12).

Anggota Komisi I DPRD Lampung Ketut Erawan mengapresiasi Polda Lampung yang sudah konsen untuk penyelesaian kasus ini. Di mana, polda sudah menetepkan satu tersangka dalam kasus ini.

"Saya atas nama masyarakat Lamtim juga tentu mengapresiasi Polda Lampung yang telah menetapkan tersangka dalam kasus ini," ujarnya.

Ketut menjelaskan, tentu pihaknya akan mengawal kasus ini, hingga selesai dan tuntas. "Tentunya demikian, kami punya komitmen untuk mengawal permasalahan ini hingga tuntas," kata dia.

Sebelumnya, DPRD Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait tindak pidana korupsi (tipikor) bendungan marga tiga Lampung Timur, Selasa (5/12).

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Lampung Budiman AS dan segenap anggota lainnya seperti I Made Suarjaya, Ketut Rameo, dan Madani Umar.

Dalam RDP itu juga dihadiri langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika diamping jajaran dan unsur lainnya.

Dalam RDP tersebut disebutkan bahwa dalam kasus in telah ditetapkan satu tersangka yang berlatar belakang ASN.

Dalam RDP Kapolda Lampung menyebutkan satu tersangka dalam kasus ini. Namun, pasca RDP dia mengarahkan kepada wartawan agar meminta statemen ke Direskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arif Praptomo.

Kendati membenarkan bahwa sudah menetapkan satu tersangka, Kombes Pol Donnny enggan membeber ASN mana yang diitetapkan tersangka itu.

"ASN (tersangka marga tiga)," ujarnya.

Ketika kembali di tanya jelasnya ASN mana yang dijadikan tesangka, dia masih belum mau membeber. Termasuk apakah ke depan akan ada tersangka lainnya. "Nanti ya, kita tunggu saja," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Donny, menjelaskan juga pihaknya melakukan penundaan pencairan uang ganti rugi (UGR) lahan terhadap 48 pemilik dari 256 bidang senilai Rp9,3 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan