BANDARLAMPUNG – Polsek Panjang berhasil mengamankan seorang pelaku spesialis pencurian gudang. Penangkapan berlangsung pada Senin (8/1) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Panjang Kompol Doni Aryanto menyampaikan pada Minggu, 24 Desember 2023, jam 15.30 WIB di Jl. Ki Agus Salim, eks gudang Setia Jaya, Waylunik, pelaku bernama Jaya Lekat bin Asmuni beraksi.
Jaya melakukan aksinya bersama dua rekannya, Leman Alias Iyot (DPO) dan Nanim Bin Jamak (DPO).
Semuanya masuk gudang dengan cara melompat tembok belakang. Pelaku mengambil 1 batang besi H-Beam penyangga tiang yang saat itu berada di bagian belakang gudang.
BACA JUGA:Di Bandar Lampung, Bayar Sampah Bisa Pakai ‘Stroberi’
Caranya dengan menggergaji tiang tersebut dan setelah itu besinya dibawa oleh pelaku untuk dijual.
’’Kami mendapatkan laporan dari korban bahwa terjadi tindakan pencurian oleh komplotan spesialisasi pencurian gudang tanggal 29 Desember 2023,” ucap Kompol Doni, Kamis (11/1).
Dilanjutkannya, Jaya Lekat diamankan pada Senin (8/1) sekitar pukul 14.00 WIB saat anggota Opsnal Reskrim Polsek Panjang hunting ke Jalan Soekarno-Hatta di gudang kopi Cengwan, Sukabumi, Sukarame, Bandarlampung.
Saat itu, polisi melihat Jaya dan langsung menangkap dan dibawa ke Mapolsek Panjang. Polisi juga mengamankan barang bukti besi 6 meter sekitar 9 kilogram dengan nilai sekitar Rp8 juta.
BACA JUGA:Pencarian M. Nadiv, Bayi Hanyut di Rajabasa Berlanjut
“Jaya Lekat bin Asmuni bakal dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Kompol Doni.
Lebih rinci, Doni juga mengatakan, pihaknya, akan terus melakukan pengembangan penyelidikan dua orang pelaku lain.
Pelaku lain yakni Leman Alias Iyot dan Nanim Bin Jamak yang masih daftar pencairan orang (DPO).
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan termasuk segera menangkap dua orang sindikat spesialis pencurian gudang yang masih daftar pencarian orang (DPO),” pungkasnya. (gie/c1/abd)