Korupsi KUR BRI
BANDARLAMPUNG - Doni Ardiansyah Putra, mantan junior associate BRI Unit II Tulangbawang, dituntut penjara selama 7 tahun 6 bulan. Dia dituntut JPU Kejaksaan Tinggi Lampung atas dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) BRI, Rabu (10/1).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Doni terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. JPU menyatakan perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.
’’Meminta agar majelis hakim dalam perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan,” kata JPU Supriyanti.
BACA JUGA:6.836 Pemilih Pindah ke Luar Lampung
Tak hanya itu. JPU juga menuntut Doni dengan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. JPU juga mengganjar Doni dengan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp1,9 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila tidak ada, maka Doni harus membayarnya dengan penjara selama 4 tahun.
Hal yang memberatkan, kata JPU Supriyanti, perbuatan Doni Ardiansyah Putra dinilai melawan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan belum membayar UP kerugian keuangan negara Rp1,9 miliar.
Terkait tuntutan ini, Tarmizi selaku kuasa hukum Doni Ardiansyah Putra menyatakan pihaknya akan mengajukan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa itu.
Tarmizi menilai tuntutan JPU selama 7 tahun 6 bulan terlalu tinggi. “Yang pasti itu (tuntutan, Red) terlalu tinggi. Apalagi kan ada denda dan UP-nya. Kami berharap agar majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seadil-adilnya,” harapnya.
BACA JUGA:Pajak Hiburan di Bandarlampung Bakal Naik hingga 50 Persen
Dalam pembelaan, Tarmizi mengaku akan menyampaikan fakta. Di mana kasus korupsi ini bermula dari adanya kelebihan transfer gaji Rp16 juta sehingga hal itulah yang membuat terdakwa Doni Ardiansyah Putra berpikir untuk mengganti kelebihan gaji menggunakan kredit fiktif.
Ditanya untuk apa uang Rp1,9 uang negara yang digelapkan Ardiansyah Putra, Tarmizi mengatakan uang tersebut digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan untuk bermain judi online. Ardiansyah Putra, kata Tarmizi, saat ini masih berupaya mengganti kerugian negara tersebut. “Sedang diupayakan,” tegasnya.
Dalam menjalankan aksinya, Doni Ardiansyah Putra menggunakan uang pelunasan tujuh nasabah KUR dan satu orang nasabah pinjaman kredit umum pedesaan (Kupedes) serta satu orang nasabah ultra mikro untuk kepentingan pribadi senilai Rp254.230.000.
BACA JUGA:Bayi Hanyut di Raja Basa Belum Ditemukan, Eva Dwiana Ajak Masyarakat Bantu Doa
Modus lain yang digunakan yakni menggunakan sebagian uang hasil kredit KUR 15 nasabah untuk kepentingan pribadi senilai Rp381.000.000. Sedangkan modus ketiga yang digunakan Doni Ardiansyah Putra dalam kasus ini, yakni memprakarsai kredit KUR fiktif atau topengan untuk kepentingan diri sendiri.