GUNUNGSUGIH- Seorang penipu yang mengaku bisa meloloskan masuk PNS ditangkap Polres Lampung Tengah (Lamteng).
Akibatnya pelaku yang berusia paruh baya membawa kabur uang ratusan juta. Pelaku tersebut berinisial SG (61) warga Kelurahan Tamancari, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur.
Ia diduga telah menipu warga Tanjungharapan, Kecamatan Seputihbanyak, Lamteng dengan menjanjikan sebuah jabatan di pemerintahan.
Namun, pria paruh baya tersebut malah kabur dengan membawa uang ratusan juta milik korban. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (12/6/2018) silam.
BACA JUGA:Sidak Sejumlah Pelayanan, Kapolres Tulangbawang Akui Hal Ini
Menurut Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan pelaku sempat kabur selama tiga tahun dan.
"Total uang yang dibawa lari pelaku sebanyak Rp132,9 juta," kata Kasat AKP Nikolas saat dikonfirmasi, Senin 8 Januari 2024.
Yudhi menjelaskan, kronologi peristiwa bermula saat SG mendatangi korban bernama Lamidi (55) pada 2018 silam.
BACA JUGA:Mbah Oman, Korban Salah Tangkap dan Dituduh Perampok Dapat Ganti Rugi Negara Rp 220 Juta
Lalu, pelaku langsung menawarkan jasa joki, supaya anak korban bisa dapat pekerjaan PNS di Pemerintah Daerah (Pemda).
"Pelaku mematok harga Rp80 juta supaya anak korban bisa jadi PNS di Pemda Metro," ujarnya.
Kemudian, korban yang tertarik dan merasa sanggup membayar pun menyetujui dan menganggap serius tawaran pelaku.
BACA JUGA:Remaja di Bandar Lampung Kedapatan Simpan Sajam dalam Tas, Ya Ditangkap Polisi
Pada saat itu juga, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp40 juta kepada SG sebagai tanda kesepakatan dan mengatakan kekurangannya akan dibayarkan seminggu kemudian.
"Tetapi setelah genap Rp80 juta diberikan oleh korban, SG masih saja meminta uang dengan alasan urusan pemberkasan CPNS," imbuhnya.
Karena korban terlalu percaya, dia pun menurut dan mengirim uang tambahan hingga Rp52,9 juta.
BACA JUGA:Imigrasi Bandar Lampung Antisipasi Warga Rohingya Masuk Lampung
Sehingga total uang yang diberikan korban kebada pelaku sebesar Rp 132,9 juta.
Namun nyatanya, uang ratusan juta yang sudah korban berikan tak membuat anaknya menjadi PNS.
"Sejak saat itupun pelaku kabur dan tak dapat ditemui," katanya.
Kasat mengatakan, setelah korban lapor ke polisi, SG sudah ditetapkan tersangka sejak Rabu, 1 November 2023 lalu.
Yudhi menyebut, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepolisian kepada tersangka.
BACA JUGA:Prediksi Semifinal Carabou Cup Liverpool vs Fulham 11 Januari 2024
Pertama pada 20 November 2023, dan panggilan kedua diberikan 5 hari setelahnya, 25 November 2023.
"Karena kedua panggilan Polisi diabaikan, polisi memburu dan menangkap pelaku pada hari Jumat, 5 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB," ujarnya.
Kini, sang kakek joki PNS tersebut telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku dijerat kasus penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana Atau Pasal 372 KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya.(*)