JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun memvonis Rafael Alun dengan 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1).
Selain pidana badan, Rafael Alun juga dibebankan hukuman tambahan berupa uang pengganti (UP) senilai Rp10 miliar. Jika dalam waktu yang ditentukan uang pengganti itu tidak dibayarkan, jaksa KPK akan merampas harta benda Rafael untuk dilelang dan diserahkan kepada negara.
“Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara tiga tahun,” ucap Hakim Suparman.
BACA JUGA:Dukung Transformasi Ekonomi, Sektor Keuangan Perlu Ditingkatkan
Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan. Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.
Rafael bersama Ernie juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa SGD2.098.365 dan USD937.900 serta sejumlah Rp14.557.334.857.
Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.
BACA JUGA:Tahun 2023, PLN Sambung Listrik Sudah Sasar 17.098 Rumah Prasejahtera
Rafael terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Rafael juga terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (jpc/c1/ful)