Ahmad Ali Diperiksa KPK terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
Politikus NasDem Ahmad Ali dijadwalkan menjalani pemeriksaan KPK terkait kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.-FOTO DISWAY -
JAKARTA – Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Ali dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (27/2). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa hingga saat ini Ahmad Ali belum memberikan konfirmasi mengenai kehadirannya dalam pemeriksaan tersebut.
“Belum ada konfirmasi,” ujar Tessa dalam keterangannya pada Kamis (27/2).
Sebagai informasi, KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di rumah Ahmad Ali di Perumahan Interkon, Kembangan, Jakarta Barat, dan menyita uang tunai serta valuta asing senilai Rp3,49 miliar. Selain uang, penyidik juga menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta tas dan jam tangan branded.
“Lokasi (penggeledahan) pertama di rumah Saudara AA (Ahmad Ali) di Kembangan, Jakarta Barat, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp 3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, serta tas dan jam tangan branded,” kata Tessa dalam keterangan pers pada Kamis, 6 Februari 2025.
Penyidik KPK melakukan penggeledahan selama sekitar enam jam, dari pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Selain itu, KPK juga memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soejosoemarno, pada Rabu, 26 Februari 2025, selama sekitar 7 jam. Japto mengaku sudah memberikan keterangan mengenai uang dan kendaraan yang disita oleh penyidik.
Berdasarkan pantauan disway.id, Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.26 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.30 WIB. “Saya memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai warga negara yang baik,” ujar Japto usai pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Japto yang terletak di Jakarta Selatan dan menyita uang tunai senilai Rp56 miliar serta 11 mobil mewah, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, dan Toyota Hilux.
Terkait dengan kasus ini, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka. Rita diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara dengan jumlah sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. KPK juga menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena diduga Rita menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut.
Saat ini, Rita Widyasari tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap senilai Rp6 miliar dari pemohon izin dan rekanan proyek.
Rita juga disebut-sebut terkait dengan kasus yang melibatkan mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, meskipun saat ini Rita masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.(disway/abd)