KPK Putuskan Hadiah dari Presiden Turki Erdogan ke Prabowo Tidak Perlu Dilaporkan

KPK memastikan hadiah yang diberikan Presiden Turki Erdogan kepada Presiden Prabowo Subianto tidak perlu dilaporkan karena termasuk pemberian kenegaraan.-FOTO DISWAY -
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan bahwa hadiah yang diberikan oleh Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tidak perlu dilaporkan.
“Ini adalah pemberian kenegaraan. Maka, sesuai dengan Pasal 2 ayat 3, ini termasuk yang tidak wajib dilaporkan,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dikutip pada Jumat, 28 Februari 2025.
Pahala menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Istana terkait pemberian hadiah tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa hadiah dari Erdogan kepada Prabowo termasuk dalam kategori pemberian kenegaraan.
“Nanti dari pihak mereka akan mengirimkan surat pemberitahuan atas penerimaan ini ke KPK,” jelas Pahala.
Pahala juga menjelaskan bahwa dasar hukum yang mengatur pemberian kenegaraan yang tidak wajib dilaporkan tercantum dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Dalam Pasal 2 ayat 3 huruf q Peraturan KPK tersebut disebutkan bahwa pemberian cendera mata atau plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri, sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara negara, tidak wajib dilaporkan.
Sebelumnya, Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, memberikan hadiah berupa satu unit mobil listrik Togg T10X kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai simbol persahabatan dan hubungan erat yang telah terjalin selama tujuh dekade.
Mobil listrik MoTogg T10X, yang merupakan Mobil Nasional (Mobnas) Turki, dikembangkan oleh Turkiye’nin Otomobili Girisim Grubu (Togg).
Penyerahan mobil listrik MoTogg T10X tersebut dilakukan secara simbolis oleh Presiden Erdogan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 12 Februari 2025, di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat. (disway/c1/abd)