MENGGALA - Pelipatan surat suara (susu) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Tulang Bawang dijaga ketat polisi.
Selain dijaga ketat, petugas pelipat surat suara juga diminta untuk tidak melakukan hal terlarang.
Beberapa hal terlarang yang diminta agar tidak dilakukan diantaranya: merokok, membawa surat suara keluar ruangan, mendokumentasikan atau memfoto surat suara, wajib menjaga kebersihan, serta tidak membawa makanan dan minuman.
Kabag Ops Polres Tulang Bawang Kompol Abdul Mutolib mengatakan, pihaknya melakukan monitoring dan pengecekan langsung proses pelipatan surat suara untuk calon legislatif (Caleg) tingkat Kabupaten, Provinsi, dan DPR RI Pemilu 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Pelipatan surat suara Pemilu 2024 ini melibatkan 300 orang warga setempat dan diperkirakan memakai waktu 8 hari: tanggal 5 - 12 Januari 2024.
BACA JUGA:Survei Elektabilitas Tembus 46,9 %, Makin Buka Peluang Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
"Kami aparat kepolisian bersama Bawaslu dan petugas KPU Tulang Bawang mengawasi proses pelipatan surat suara Pemilu 2024," kata Kabag Ops, Minggu 7 Januari 2024.
Perwira dengan melati satu dipundaknya itu melanjutkan, masyarakat yang terlibat menjadi pelipat surat suara wajib mematuhi tata tertib yang sudah ditetapkan KPU Tulang Bawang selama kegiatan.
"Jadi tas atau barang bawaan mereka wajib dikumpulkan kepada petugas KPU," terangnya.
Orang nomor tiga di Polres Tulang Bawang itu menambahkan, kegiatan pengamanan di kantor KPU menjadi salah satu sasaran prioritas Operasi Mantap Brata (OMB) Krakatau 2024.
BACA JUGA:Atensi DPP, Demokrat Tunjuk Tiga Ketua DPC Maju Pilkada 2024
Diketahui, operasi Kepolisian ini digelar di seluruh Indonesia dengan tujuan mengamankan semua rangkaian tahapan Pemilu 2024.
Dengan begitu diharapkan Pemilu 2024 bisa berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.
Para personel Polri juga diminta untuk wajib netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024. (nal/abd)