JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif, Jumat (5/1). Muhaimin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek yang menjerat Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.
’’Sudah (hadir),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (5/1).
Meski demikian, belum diketahui keterkaitan Syarif dengan kasus ini. Selain Syarif, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu saksi lainnya, bernama Hamrin Mustari.
Tim penyidik KPK juga telah menggeledah rumah Syarif yang berlokasi di Pegadengan, Tangeran Selatan pada Kamis (4/1) kemarin. KPK berhasil mengamankan alat bukti dalam penggeledahan itu.
BACA JUGA:PT. Budi Berlian Motor Butuh 4 Sales Marketing
“Pada lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen termasuk alat eletronik yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka,” ucap Ali.
Lembaga antirasuah juga telah menggeledah rumah tersangka Stevi Thomas (swasta) di Jakarta dan salah satu kantor pihak swasta. Penggeledahan itu dilakukan, pada Jumat (5/1). “Penyitaan berikut analisi atas temuan bukti tersebut juga segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” tegas Ali.
KPK sebelumnya menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Maluku Utara dan Jakarta, pada Senin (18/12).
Selain Abdul Gani Kasuba, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Adapun keenam tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman, Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Malut, Daud Ismail; Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan; ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim; dua pihak swasta, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
BACA JUGA:Vonis Eks Pejabat DJP Kemenkeu Ditunda, Kenapa?
KPK menduga terdapat penerimaan uang senilai Rp 2,2 miliar terkait dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Uang tersebut di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani guna pembayaran menginap hotel dan dokter gigi.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan Abdul Gani menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara. Dugaan itu saat ini masih didalami dalam proses penyidikan.
Sebagai pemberi, Stevi Thomas, Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Kristian Wuisan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima, Abdul Gani, Ramadhan dan Ridwan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (jpc/c1/ful)