Lalu berdasarkan perhitungan, beber Ricky, ditemukan kerugian negara sebesar Rp2.570.532.500. Rinciannya dalam pembentukan dan penggunaan insentif tim Satgas Pelatprov PON ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp2.233.340.500 serta dalam penggunaan anggaran training center (katering dan penginapan) juga ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp337.192.000.
Penyidik Kejati Lampung pun akhirnya menetapkan dua tersangka yang bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan dalam perkara tersebut. ’’Yaitu FN dan AN. Mereka merupakan mantan pengurus KONI Lampung tahun 2019–2023,” pungkasnya.
Diketahui, Kejati Lampung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020 hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar. Hal itu disampaikan langsung Kepala Kejati (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto pada acara refleksi kinerja akhir tahun di kejati setempat, Kamis (28/12).
Dengan penetapan dua tersangka tersebut, katanya, kini sudah masuk penyidikan khusus (diksus). ’’Sudah masuk diksus. Nanti setelah tahap dua, kita jelaskan siapa tersangkanya,” ujar Nanang.
Dia juga mengatakan tersangkanya bisa saja bertambah. ’’Ini bisa berkembang ya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nanang menyebut nantinya para saksi yang pernah diperiksa akan kembali diperiksa untuk bersaksi atas dua tersangka tersebut. ’’Ya, nanti kita lanjutkan (pemeriksaan),” tandasnya. (pip/c1/rim)