BANDAR LAMPUNG - Pemprov Lampung beberapa waktu lalu melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ini berkaitan dengan penyerahan sertifikat pelepasan hak pengelolaan lahan.
Penyerahan sertifikat pengelolaan lahan diberikan kepada kepada Sendra Chongfanardy Tjhai dengan luasan 396m2 dan PT Sabar Ganda (Bagas Raya) dengan luasan 20.375M2.
Ini merupakan tahap awal pelepasan aset milik pemprov.
BACA JUGA:Ini Rincian Realisasi Belanja E-Katalog Lokal Pemda di Lampung
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung mengatakan, penyerahan sertifikat aset itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan itu yakni Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Pengelolaan Lahan (HPL) No. 01/SI seluas 626.391 m³, No. 02/SI seluas 238.606 m² dan No. 03/SI seluas 21.275 m².
"Kami, penprov Lampung sudah konsul ke Kemendagri dan KPK, pun atas bimbingan dari Kementerian ATR/BPN," ujarnya, Jumat (29/12).
BACA JUGA:Bentuk Apresiasi, UIN RIL Resmikan GSG K.H. Ahmad Hanafiah
Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto dalam rilis dari Diskominfotik Lampung mengatakan, seludah dilakukan pelepasan HPL dengan penyerahan dua sertifikat.
Adapun aset Pemprov Lampung tersebut terletak di kelurahan Waydadi, Waydadi Baru dan Korpri Jaya dengan sertifikat Hak.
Sekdaprov Fahrizal Darminto menyampaikan bahwa permasalahan terkait tanah ini sudah cukup lama.
Dimana baik pemerintah maupun masyarakat ingin mendapatkan kepastian atas tanah tersebut.
"Persoalan ini akan kita selesaikan, disatu sisi kita menyelesaikan masalah aset di Pemerintah Provinsi Lampung supaya ada kepastian. Disisi lain kita juga ingin menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh masyarakat agar punya kepastian hukum. Jadi sama-sama dapat manfaat," ucapnya.