Pemprov Lampung Konsul ke Kemendagri dan KPK, Serahkan Sertifikat Pelepasan Hak Pengelolaan Lahan

Jumat 29 Dec 2023 - 21:48 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

BACA JUGA:Undian Berhadiah Simpur Center, Ini Pemenang Hadiah Utama

Setelah dilakukan konsultasi kepada Kemendagri, konsultasi kepada KPK dan bimbingan dari jajaran ATR/BPN, dalam penyelesaiannya, lahan ini dapat diselesaikan melalui kompensasi.

"Kita menemukan formulasinya bahwa masyarakat yang memiliki lahan itu dimungkinkan untuk kita lepaskan, menerima hak atas tanah itu," katanya.

"Oleh karena ini sudah masuk ke dalam aset pemda maka harus ada kompensasi, nah kita sudah ada formulasi seperti itu," lanjutnya.

Melalui formulasi tersebut Sekdaprov berharap masalah terkait lahan ini dapat terselesaikan sehingga tidak ada lagi masalah yang ditimbulkan dikemudian hari.

BACA JUGA:Nggak Perlu Khawatir saat Berlibur di Pantai, Ada Polisi yang Berjaga

"Mudah-mudahan dengan formulasi yang sudah kita susun ini, tidak ada lagi persoalan-persoalan di kemudian hari. Masing-masing nanti memiliki kepastian. Pemprov Lampung mendapatkan kepastian asetnya sudah dilepas, kita selesaikan persoalan-persoalan ini mudah-mudahan selesai," harapnya.

Sekdaprov berharap masyarakat lain untuk tidak ragu-ragu dalam menyelesaikan hak atas tanahnya.

"Kita sudah berprogres, ada dua yang sudah diselesaikan. Terima Kasih Pak Kanwil Pertanahan Provinsi Lampung dan Ibu Kepala Kantor Pertanahan Bandar Lampung yang sudah ikut dalam proses. Jangan ragu-ragu untuk menyelesaikan hak atas tanahnya, kita akan sambut baik," pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Kalvyn Andar Sembiring menyampaikan bahwa pelepasan ini merupakan hal yang legal.

BACA JUGA:Lesunya Aktivitas Pedagang Terompet Jelang Tahun Baru

"Apa yang kita lakukan di sini, pelepasan hak atas tanah, sudah kita ikuti bagaimana penilaiannya, kalau ini sudah dilakukan, kemudian tata cara pelepasan aset juga sudah kita lakukan," ujarnya.

"Teman-teman dari ATR BPN Bandar Lampung siap untuk menindaklanjuti sampai akhirnya penerbitan sertifikat hak atas tanah ini sudah dilakukan, inilah salah satu pola yang bisa menyelesaikan permasalahan antara pemegang hak atas tanah dalam hal ini Pemprov Lampung dan juga masyarakat dan ini legal sah tidak ada keragu-raguan," ucapnya.

Kalvyn Andar Sembiring juga menyampaikan kesiapannya bersinergi bersama dengan BPN Bandar Lampung dalam penyelesaian pelepasan hak atas tanah ini.

"Apa yang dilakukan oleh Pemprov ini juga membuka pemahaman kami. Mudah-mudahan pola seperti ini bisa dilihat masyarakat Lampung, inilah salah satu upaya penyelesaian. Kami siap bersama jajaran BPN Kota Bandar Lampung untuk menyelesaikan permasalahan ini," tegasnya.

BACA JUGA:MAKI Akan Gugat ke PTUN, Jika KPK Tidak PTDH Firli Bahuri

Kategori :