RAHMAT MIRZANI

Ini Rincian Realisasi Belanja E-Katalog Lokal Pemda di Lampung

Kepala BPBJ Setprov Lampung Slamet Riadi.-foto prima/ radar lampung-

BANDARLAMPUNG - Realisasi belanja pemerintah daerah melalui katalog elektronik (e-katalog) lokal di Provinsi Lampung hingga 27 Desember 2023 mencapai Rp1,16 triliun. Itu sesuai data yang dicatat Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setprov Lampung.

Menurut Kepala BPBJ Setprov Lampung Slamet Riadi, capaian Rp1,16 triliun ini merupakan total belanja katalog elektronik lokal Pemprov Lampung dan pemerintah kabupaten/kota di Lampung.

Slamet Riadi menyatakan, belanja e-katalog lokal 2023 Pemprov Lampung Rp406,41 miliar. ’’Kemudian Bandarlampung Rp121,97 miliar, Metro Rp72,08 miliar, Pesawaran Rp16,99 miliar, Pringsewu Rp51,14 miliar. Lalu Tanggamus Rp14,14 miliar, Pesisir Barat Rp5,58 miliar, Lampung Barat Rp6,25 miliar, Lampung Utara Rp6,60 miliar, Lampung Tengah Rp195,83 miliar, Tulangbawang Rp9,71 miliar, Tulangbawang Barat Rp14,52 miliar, Mesuji Rp55,01 miliar, Lampung Timur Rp54,11 miliar, Lampung Selatan Rp110,58 miliar, dan Waykanan Rp20,86 miliar,’’ paparnya.

Dari rincian tersebut, kata Slamet Riadi, Pemprov Lampung menjadi yang terbesar transaksi belanja di katalog elektronik lokal 2023 pemerintah daerah di Lampung. ’’Sedangkan untuk kabupaten/kota, Lamteng menjadi yang terbesar transaksi di katalog elektronik lokal tahun 2023 sebesar Rp195,83 miliar,’’ katanya.

BACA JUGA:Bayar Gaji Sesuai UMK 2024, Jika Tidak Sanksi Menanti!

Dari rekapan 2023 ini, kata Slamet Riadi, untuk jumlah produk yang sudah tayang di katalog lokal sebanyak 134.375 produk. ’’Rinciannya, Pemprov Lampung produk yang tayang sebanyak 20.468, Bandarlampung 12.933, Metro 11.548, Pesawaran 2.117, Pringsewu 9.511, Tanggamus 1.994, Pesisir Barat 1.831, Lambar 3.563, Lampura 2.413, Lamteng 20.763, Tuba 4.163, Tuba Barat 3.190, Mesuji 5.952, Lamtim 2.875, Lamsel 28.323, dan Waykanan 2.731,’’ katanya.

Slamet Riadi berharap ke depan belanja pada katalog elektronik lokal bisa terus meningkat. ’’Itu sesuai Surat Edaran Kepala LKPP No. 3/2023 belanja e-purchasing paling sedikit 30 persen dari total nilai belanja pengadaan,’’ ungkapnya. (pip/ful)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan