Aturan ini disiapkan sebagai dasar hukum agar penggunaan frekuensi tersebut dapat berjalan transparan, efisien, dan memberikan manfaat optimal bagi industri telekomunikasi nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Meutya juga menyoroti konsolidasi industri telekomunikasi yang terjadi dalam satu tahun terakhir.
Menurutnya, langkah merger antara beberapa operator menjadi tiga pemain utama di Indonesia telah menyehatkan iklim industri sekaligus memperkuat kemampuan investasi mereka dalam membangun infrastruktur digital.
“Dahulu kita punya empat operator keseluruhan, sekarang tinggal tiga, jadi ada konsolidasi industri yang terjadi dalam satu tahun terakhir,” ucap Meutya.
Ia berharap, konsolidasi tersebut dapat mendorong partisipasi aktif sektor swasta dalam mempercepat pemerataan jaringan digital di seluruh pelosok Tanah Air.
Dengan kolaborasi yang solid antara pemerintah dan pelaku industri, target peningkatan kualitas internet nasional dapat tercapai.
Pemerintah juga menaruh perhatian pada kecepatan internet Indonesia yang masih tertinggal di kawasan Asia Tenggara. Oleh karena itu, melalui penyiapan pita frekuensi 2,6 GHz, Kemenkomdigi menargetkan peningkatan kualitas jaringan mobile broadband hingga mencapai kecepatan 100 Mbps pada 2029.
Dengan strategi lelang spektrum yang terencana dan dukungan industri yang kuat, pemerintah optimistis percepatan transformasi digital Indonesia dapat berjalan lebih cepat, sekaligus membuka peluang ekonomi baru di berbagai sektor. (beritasatu.com)