Dengan karakteristik tersebut, frekuensi 2,6 GHz dinilai sangat ideal untuk memperluas cakupan dan meningkatkan kecepatan jaringan 5G di Indonesia.
Kemenkomdigi menilai penambahan pita frekuensi radio untuk layanan mobile broadband sangat dibutuhkan untuk memberikan pengalaman internet yang lebih baik bagi masyarakat.
Selain memperkuat koneksi 5G, kehadiran pita frekuensi baru ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas layanan data di wilayah perkotaan maupun pedesaan.
Sebelum membuka lelang pita frekuensi 2,6 GHz, Kemenkomdigi baru saja menyelesaikan proses lelang frekuensi 1,4 GHz.
Frekuensi tersebut diperuntukkan bagi layanan jaringan akses nirkabel pita lebar (fixed broadband) yang dapat memperluas akses internet rumah dengan harga yang lebih terjangkau.
Meutya berharap langkah ini mampu mendorong pemerataan akses digital di seluruh Indonesia.
“Jadi tahun kedua dari (pemerintahan) Presiden Prabowo percepatan-percepatan itu akan dilakukan karena memang administrasi, paperwork, dan persiapan di tahun pertama itu sudah dilakukan dengan baik,” kata Meutya.
Selain itu, Kemenkomdigi sebelumnya juga telah melakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz.