“AMDAL bukan sekadar formalitas izin, tapi harus disertai bukti nyata pengelolaan dan pemantauan lingkungan,” ujarnya, Senin, 13 Oktober 2025.
Thoha juga menyoroti rencana pembangunan embung di sekitar lokasi proyek. Menurutnya, ide tersebut bisa membantu mengurangi risiko banjir, tetapi kelayakannya harus tercantum jelas dalam AMDAL.
“Embung itu bisa membantu limpasan air, tapi kelayakannya harus jelas dalam dokumen. Semua harus transparan dan bisa diakses masyarakat,” tegasnya.
Setelah sempat vakum selama tiga tahun, proyek Living Plaza Lampung di kawasan Rajabasa Nunyai kembali berlanjut. Sejumlah alat berat terlihat beroperasi di area proyek, menandai dimulainya kembali tahap pembangunan.
Namun, di tengah geliat pembangunan tersebut, warga sekitar masih mengeluhkan minimnya pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan proyek. (mel/c1/abd)