Celurit Bicara, Gadis Dibawah Umur Jadi Korban Rudapaksa
Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Indik Rusmono pamerkan tersangka pemerkosaan --Handika Radar Lampung ---
Lampung Selatan - Nasib malang menimpa gadis dibawah umur inisial CO (17) menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku Hafiz Azzikire (20) dibawah ancaman celurit, Minggu (19/10/2025), jam 02.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono mengatakan, tim gabungan Polres setempat dan Polsek Kalianda berhasil membekuk pelaku pemerkosaan Hafiz Azzikire, Selasa (21/10), sekitar jam 22.00 WIB.
"Unit Jatanras dan Polsek Kalianda berhasil mengamankan satu orang pelaku Hafiz Azzikire, sedangkan satu orang pelaku lainnya Riko belum diamankan akan tetapi sudah diketahui keberadaannya," buka Kasat, Jumat (24/10).
Penangkapan itu, bermula ketika korban bersama rekannya nongkrong di Tugu Pancasila, hari Sabtu (18/10) malam. Tiba-tiba datang pelaku berboncengan dengan Riko mengendarai motor Honda Beat.
BACA JUGA: Aduan Publik soal Bea Cukai Buat Menkeu Geram
"Lalu pelaku Hafiz mengancam korban menggunakan celurit, karena merasa diancam lalu korban naik motor yang dikendarai oleh pelaku Riko berboncengan dengan Hafiz," lanjut Kasat.
Pelaku membawa korban kesebuah pendopo di pemandian air panas di wilayah Kecamatan Kalianda, lalu melakukan perbuatan bejat secara bergiliran.
Tak berhenti disitu, para pelaku membawa ke sebuah warung dan sempat menawarkan ke teman-temannya untuk memperkosa korban. Disitulah, korban melihat celah lalu melarikan diri meminta pertolongan warga setempat.
"Kemudian, korban didampingi orang tuanya melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Lampung Selatan," jelas Indik.
BACA JUGA:Gerebek Pesta Narkoba di Tuba, Polisi Tangkap 3 Pelaku, Senpi Rakitan Hingga Narkoba Disita
Menurut Indik, pelaku dan korban tidak saling kenal tetapi mereka saling mengetahui nama. Motif pemerkosaan, pelaku terpengaruh minuman keras dan ingin memenuhi hasratnya.
"Tersangka Hafiz Azzikire cukup meresahkan di wilayah Kalianda dikenal sadis selalu membawa sajam, kami juga mendalami apakah ada tindak pidana lain akan kami cocokan dengan laporan masyarakat," tegas Kasat.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 bh warna pink, 1 celana dalam warna hitam, dan 1 telepon genggam milik korban, dan 1 sepeda motor Honda Beat yg digunakan kedua pelaku.
Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-undang nomor 23 tahun 2002.