OJK Tetapkan 3 Klasifikasi Rekening Bank

Senin 13 Oct 2025 - 21:12 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membagi rekening di bank menjadi tiga jenis. Hal ini berkaitan dengan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai pengelolaan rekening yang tengah disusun.

Ketiga jenis rekening tersebut adalah rekening aktif yang masih digunakan oleh nasabah, rekening tidak aktif, dan rekening dorman. Dua jenis terakhir dibedakan berdasarkan tingkat keaktifan nasabah dalam bertransaksi menggunakan rekening tersebut.

 

Ekonom Bank Danamon, Hosiana Situmorang, menilai rencana kebijakan OJK ini bertujuan melindungi nasabah. Dengan adanya standardisasi rekening masyarakat, institusi perbankan dapat mengurangi kemungkinan penyalahgunaan rekening yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi nasabah.

 

“Kita juga setuju kalau memang ini tujuannya untuk melindungi nasabah itu sendiri. Celah penyalahgunaan rekening dorman memang cukup terbuka,” kata Hosiana, Senin (13/10).

 

’’Sementara di era digitalisasi dan maraknya transaksi online, penyalahgunaan ini semakin mudah. Oleh karena itu, OJK bermaksud menjaga ketahanan perbankan dari potensi penyalahgunaan,” tambah Hosiana.

 

Sebagai informasi, rekening dorman adalah rekening bank yang tidak aktif karena tidak ada aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, sehingga tidak dapat digunakan untuk bertransaksi sebelum diaktifkan kembali.

 

Nasabah harus mengunjungi kantor cabang atau melakukan aktivasi rekening secara digital untuk dapat kembali menggunakan rekening tersebut.

 

Lebih lanjut, Hosiana menjelaskan bahwa langkah OJK ini merupakan upaya untuk mencegah penyalahgunaan rekening. Masyarakat pun tidak perlu khawatir karena rekening dorman dapat direaktivasi kembali.

 

Tags :
Kategori :

Terkait