Dari sisi penghimpunan dana, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 8,51% yoy menjadi Rp9,39 kuadriliun, dengan komposisi pertumbuhan giro 15,01%, tabungan 5,52%, dan deposito 5,73%.
Likuiditas perbankan pun tetap memadai, dengan rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) di level 27,25%, jauh di atas ambang batas minimal 10%.
Kualitas aset perbankan juga tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah (non-performing loan) gross stabil di 2,28% dan NPL net 0,87%.
Sementara rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) berada di level 26,03%, menandakan ketahanan perbankan nasional masih kuat menghadapi ketidakpastian global.
Di sisi lain, pemerintah telah menghentikan 1.840 entitas keuangan ilegal di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 1.556 di antaranya merupakan pinjol illegal dan 284 lainnya adalah investasi ilegal. Data tersebut berasal dari Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Digital (PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 30 September 2025.
Secara nasional, jumlah aduan yang masuk ke Satgas PASTI OJK mencapai 17.531 laporan. Dari total tersebut, 13.999 laporan berkaitan dengan pinjol ilegal dan 3.532 sisanya terkait investasi bodong.
Kepala OJK Jawa Timur Yunita Linda Sari mengungkapkan maraknya berbagai praktik keuangan ilegal, mulai dari investasi pertanian, travel, hingga pinjol.
’’Kerugiannya dari 2017 hingga Agustus 2025 mencapai Rp142,13 triliun. Hampir seluruhnya tidak bisa kembali lagi. Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), terdapat 274.722 laporan dan dana yang berhasil diblokir hanya 6,13%, jadi sangat sedikit,” ujarnya.