Selain itu, bank syariah diwajibkan melakukan penilaian kesesuaian nasabah (suitability assessment) untuk memastikan profil risiko, tujuan investasi, dan kemampuan finansial calon investor sesuai produk yang ditawarkan.
Dalam rancangan aturan itu, OJK juga menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen, mengingat risiko investasi sepenuhnya berada di pihak nasabah.
OJK berharap kebijakan ini dapat mendorong produk investasi syariah yang tepercaya, transparan, dan berkelanjutan. Sekaligus memperkuat daya saing industri perbankan syariah nasional. (beritasatu.com/c1)
Kategori :