Banang DPRD Lampung Beri Catatan Khusus ke TAPD soal Evaluasi APBDP dari Kemendagri

Selasa 30 Sep 2025 - 20:48 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG - Badan Anggaran (Banang) DPRD Lampung dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat pembahasan penyampaian terhadap evaluasi Kemendagri.

Ini terkait Rancangan Peraturan Daerah Lampung tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Juga membahas Rancangan Peraturan Gubernur Lampung tentang Perubahan Penjabaran APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, Selasa (30/9).

Ketua Banang DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar menyampaikan ada beberapa catatan yang disampaikan ke TAPD.

“Salahsatu poin urgennya adalah retensi dari tahun 2022. Tadi BPKAD sudah memberikan jawaban bagaimana proses retensi bisa diselesaikan oleh OPD,” ucapnya. 

Kemudian, adanya catatan ketidak sesuaian antara 

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), serta Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Lampung TA 2025. 

“Tapi secara prinsip, TAPD dan Banang mampu menyelesaikan hasil evaluasi dan kegiatan siap dilaksanakan,” ujarnya. 

Wakil Ketua DPRD Lampung Naldi Rinara menambahkan, pada prinsipnya evaluasi APBDP merupakan rangkaian pembahasan yang dilakukan bersama antara TAPD dan Banang yang dievaluasi Kemendagri.

“Kita, Banang dan TAPD benar benar memastikan apa yang kita programkan bisa berguna untuk masyarakar. Tujuannya itu saja,” tambah. 

Sementara, Ketua TAPD Lampung Marindo Kurniawan menjelaskan, evaluasi dilakukan menindaklanjuti putusan Mendagri terkait APBDP Lampung TA 2025. 

“Dimana pemenuhan urusan wajibnya kita mendapat apresiasi dari Kemendagri. Salahsatunya rangkaian pembahasan yang tepat waktu,” kata Marindo. 

Adapun catatan yang diberikan Kemendagri adalah adanya ketidak konsistenan dalam penganggaran. 

“Misalnya di RKPD itu perencanaannya pena berwarna biru, di APBD berwarna Hitam. Jadi tidak boleh keluar dari perencanaan. Tapi pada dasarnya kita menuruti apa yang menjadi catatan Kemendagri,” katanya. 

“Arahannya juga Pemprov harus berhati-hati dalam pengelolaan pendapatan dan belanja daerah. Kaitannya dengan retensi kewajiban untuk dianggarkan, kita sepakat. Pada dasarnya secara umum masih bisa dilaksanakan dan dalam rangka penataan tidak ada hal yang sulit untuk dilakukan,” ujarnya. 

Sebelumnya, DPRD Lampung menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian rancangan perubhaan kebijakan umum anggaran (Perubahan KUA) Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)  Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Lampung 2024, Selasa 5 Agustus 2025. 

Kategori :