Menkeu Sebut Dirut Bank BUMN Pemalas

Selasa 16 Sep 2025 - 20:36 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

 

"Kalau itu (risiko kredit macet) tentu masing-masing bank memiliki kemampuan untuk menganalisis risikonya dan tentu semua pelaksanaan tetap dalam kaidah prudensial yang berlaku. Jadi saya rasa tidak ada yang dikecualikan ataupun dikorbankan di sana," ungkap Mahendra.

 

Mahendra memandang, penyaluran kredit perbankan hasil guyuran dana pemerintah tersebut akan didorong agar berkualitas. OJK pun telah mendengarkan rencana penyaluran kredit tersebut salah satunya bisa masuk ke program-program prioritas nasional.

 

Mahendra berujar, perbankan diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk menyalurkan dana tersebut. Kewenangan penyaluran dana pemerintah itu berada di pihak perbankan termasuk analisis risiko bagi yang berhak menerima kredit.

 

"Dalam penyalurannya, saya rasa tidak akan ada hal-hal yang akan diberikan pengecualian," ucap Mahendra.

 

Lebih jauh, Mahendra menilai guyuran dana pemerintah itu dapat memperkuat likuiditas perbankan nasional sekaligus membuka ruang lebih luas bagi penyaluran kredit.

 

Mahendra menjelaskan, guyuran dana Rp200 trilliun telah meningkatkan rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (DPK) yang saat ini berada di atas 20%. Angka tersebut dinilai sebagai ambang batas (threshold) yang baik untuk mengukur likuiditas dalam AL DPK.

 

Jika dilihat dari kemampuan bank untuk menyalurkan pinjaman kredit, sisi ini juga mengalami perbaikan. Hal itu tercermin dari loan to deficit ratio (LDR) bank turun di bawah level 90% setelah kucuran dana Rp200 triliun.

 

"Dengan adanya dana Rp200 triliun ini, maka LDR bank turun di bawah 90% sehingga memberikan ruang lebih besar bagi bank-bank itu untuk memberikan pinjaman kredit kepada debitur," jelas Mahendra.

Tags :
Kategori :

Terkait