Koperasi Desa Akan Diizinkan Kelola Tambang hingga 2.500 Ha

Jumat 12 Sep 2025 - 20:40 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

JAKARTA - Pemerintah sedang menyiapkan regulasi baru yang memungkinkan koperasi desa mengelola tambang dan mineral hingga seluas 2.500 hektare (ha).

 

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyampaikan hal tersebut saat meresmikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Plaza Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (12/9).

 

’’Insya Allah, dalam waktu dekat akan keluar peraturan pemerintah yang memperbolehkan koperasi mengelola tambang dan mineral. Luas lahan yang diperbolehkan mencapai 2.500 ha,” ujar Ferry.

 

Ferry menilai Kabupaten Lebak memiliki potensi besar di sektor pertambangan. Saat ini terdapat 344 Koperasi Desa Merah Putih di wilayah tersebut, sebagian di antaranya akan mendapat bantuan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). ’’Kami minta LPDB menjadikan Kabupaten Lebak sebagai percontohan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih,” katanya.

 

Selain pertambangan, Kementerian Koperasi juga akan mendorong Koperasi Desa Merah Putih agar dapat menjadi pangkalan resmi gas LPG 3 kilogram. Hal itu bisa membuat koperasi desa bisa mendapatkan harga agen, lalu menyalurkannya ke warung dan pelaku UMKM dengan harga terjangkau.

 

’’Insya Allah, Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Lebak bisa mendapatkan harga agen LPG. Nantinya koperasi bisa menjual ke warung dan UMKM sekaligus memperoleh keuntungan,” jelas Ferry.

 

Menurut Ferry, Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian khusus pada penguatan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional.

 

’’Koperasi Desa Merah Putih diharapkan mampu mengurangi kemiskinan, menekan praktik rentenir dan pinjaman online ilegal, serta menjaga harga kebutuhan masyarakat,” ujar Ferry.

Tags :
Kategori :

Terkait