LAMPUNG UTARA – Oknum anggota DPRD Lampung Utara (Lampura) berinisial HS dilaporkan ke polisi atas dugaan penyerobotan lahan seluas 3,5 hektare. Kasus ini telah bergulir selama 11 bulan dan kini resmi naik ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Lampura.
Pelapor, Sri Mardiana Sulistyowati (40), warga Desa Madukoro, Kotabumi Utara, Lampura, menyebut lahannya yang berada di Desa Sriagung, Kecamatan Sungkaijaya, diserobot pada 1 Agustus 2024 lalu. Tanah seluas 35.067 meter persegi tersebut ditanami kelapa sawit oleh HS tanpa izin.
Sri menegaskan lahan itu sah miliknya berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan BPN Lampura pada 15 April 2015.
Ia mengaku memang pernah menjual sebagian lahan seluas 8 hektare kepada HS, tetapi sisa 3,5 hektare tidak termasuk dalam transaksi.
Upaya mediasi melalui pemerintah desa setempat tidak membuahkan hasil sehingga kasus dilanjutkan ke ranah hukum.
Samsi Eka Putra, kuasa hukum Sri Mardiana, mengatakan pihaknya bersama kliennya telah memenuhi panggilan penyidik Polres Lampura pada Selasa (9/9/2025) untuk memberikan keterangan tambahan.
“Status perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Terlapor merupakan oknum anggota DPRD Lampura,” jelas Samsi.
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Apfryyadi Pratama, membenarkan peningkatan status perkara tersebut. Menurutnya, penyidik akan segera menyita lahan dan dokumen terkait guna memperkuat proses hukum.
“Pelapor, terlapor, dan saksi sudah kami periksa ulang. Selanjutnya tim penyidik akan melakukan penyitaan lahan 3,5 hektare yang diduga diserobot, beserta dokumen pendukungnya,” ujar Apfryyadi.
Ia menambahkan, penyidikan akan berlandaskan hasil pengukuran ulang BPN yang menunjukkan lahan itu memang sesuai dengan sertifikat milik Sri Mardiana. (ozy/c1/abd)