Pemkab Lampung Utara Bantah Keterlibatan dalam Alokasi Dana CSR RSUD Ryacudu

Pemkab Lampung Utara bantah mengarahkan penggunaan dana CSR BPR Syariah untuk pembangunan gerbang RSUD Ryacudu Kotabumi.--

LAMPUNG UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Andi Wijaya, membantah keterlibatan dalam pembangunan gerbang RSUD Ryacudu Kotabumi menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Kotabumi.

Andi Wijaya menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan arahan kepada BPR Syariah terkait pembangunan tersebut, meskipun pihak BPR Syariah menyebutkan bahwa pembangunan dilakukan atas arahan dari Pemkab. “Kami tidak pernah mengarahkan,” ujar Andi Wijaya saat diwawancarai wartawan pada Kamis (3/11/2024).

Andi juga menyebutkan bahwa pembangunan tersebut dilakukan berdasarkan hasil tim investigasi dari Inspektorat Lampung Utara. “Silakan tanya langsung ke Inspektorat,” katanya.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa rencana pembangunan gerbang RSUD Ryacudu telah dibahas dalam Forum Kewajiban Pelaku Usaha (FKUP) yang dibentuk oleh Pemkab Lampung Utara. FKUP ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati nomor B/233/28-LU/Hk/2024, dengan Sekretaris Daerah sebagai Ketua dan Kepala Bappeda sebagai Wakil Ketua. “Dan itu sudah dibahas di FKUP,” jelasnya.

Ketika ditanya apakah Pemkab mengetahui dan menyetujui proses lelang yang dilakukan oleh BPR Syariah untuk menentukan pihak ketiga yang akan mengerjakan proyek tersebut, Andi kembali membantahnya. “Kami tidak tahu soal lelang itu, karena mereka (BPR Syariah) yang melaksanakannya,” tambahnya.

Pernyataan Kepala Bappeda Andi Wijaya bertolak belakang dengan keterangan yang diberikan oleh BPR Syariah Kotabumi melalui Bagian Umum, Alfis Syahrin. 

Alfis menyebutkan bahwa pembangunan gerbang RSUD Ryacudu melalui dana CSR adalah berdasarkan arahan dari Pemkab. 

“Pemkab selaku pemegang saham pengendali BPR Syariah mengarahkan, melalui surat, agar dana CSR tahun ini digunakan untuk pembangunan gerbang RSUD Ryacudu,” kata Alfis, Rabu 2 Oktober 2024.

Berdasarkan arahan tersebut, BPR Syariah kemudian melakukan lelang mandiri untuk menentukan pihak ketiga yang akan mengerjakan proyek tersebut, dan proses lelang tersebut disebut diketahui serta disetujui oleh Pemkab. 

“Anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan ini sekitar Rp 230 juta,” ungkapnya.

Pembangunan pintu gerbang RSUD Ryacudu Kotabumi yang menggunakan dana CSR dari BPR Syariah ini menuai berbagai kritik dari masyarakat. 

Banyak pihak yang menilai bahwa pembangunan ini kurang memberikan manfaat yang signifikan dan seharusnya dana CSR tersebut digunakan untuk kebutuhan kesehatan yang lebih mendesak, mengingat berbagai masalah di RSUD Ryacudu, seperti buruknya pelayanan dan minimnya sarana prasarana. (tra/abd)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan