BANDARLAMPUNG – Aliansi Anti Narkoba Lampung mendatangi kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung di Jalan Ikan Bawal, Telukbetung Selatan, Bandarlampung, Senin (8/9).
Kedatangan mereka lebih awal dari jadwal semula pukul 11.00 menjadi pukul 09.00 WIB.
Inisiator aliansi Destra Yudha menyebut aksi ini terkait penggerebekan BNNP Lampung di Karaoke Astronom, Hotel Grand Mercure, pada Kamis (28/8) lalu.
Dalam operasi tersebut, BNNP mengamankan 10 orang yang terbukti positif narkoba, termasuk mantan pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Lampung. Namun, status mereka diputuskan menjalani rehabilitasi rawat jalan.
’’Karena itu, kami dari Aliansi Anti Narkoba yang terdiri dari sejumlah ormas, LSM, dan tokoh masyarakat menyatakan sikap,” kata Destra.
Di mana ada tiga tuntutan yang disampaikan, yakni menahan kembali semua orang yang diamankan di Karaoke Astronom dan membatalkan status rehabilitasi hingga persidangan berlangsung. Kemudian segera menangkap penyuplai narkoba dan memeriksa oknum BNNP Lampung yang diduga menerima uang untuk melancarkan asesmen rehabilitasi.
Tuntutan tersebut diterima langsung oleh Plt. Kepala BNNP Lampung Kombes Pol. Karyoto dan jajarannya.
Destra menegaskan jika dalam enam hari tuntutan tidak dipenuhi, pihaknya akan menggelar aksi massa besar-besaran di BNNP Lampung. ’’Lokasinya akan kami konsolidasikan. Tetapi yang pasti, BNNP Lampung menjadi tujuan utama,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi mengenai tuntutan itu, Karyoto belum merespons meski pesan WhatsApp Radar Lampung sudah dibaca pada Senin (8/9) sore.
Kesepuluh orang yang kedapatan pesta narkoba di Karaoke Astronot Hotel Grand Mercure, Bandarlampung, semuanya dinyatakan positif. Belum lagidari mereka yang lima di antaranya petinggi Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Lampung, BNN Lampung masih mendapati 7 pil ekstasi utuh sebagai barang buktinya (BB).
Namun ada apa dengan BNN Lampung?Mereka semuanya tidak ada yang ditahan dan menjadi tersangka layaknya para pelaku penyalahguna narkoba baik sebagai pengedar maupun hanya pengguna. Mereka hanya diharuskan rehab jalan dan wajib lapor.
Kasi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Aryo Harry Wibowo menjelaskan bahwa dari hasil asesmen dan sesuai rekomendasi dari dokter, ke-10 orang tersebut dinyatakan untuk asesmen rehab jalan. “Asesmen rehab jalan ini dilakukan selama 2 bulan,” ujarnya, Rabu (3/9).
Selain rehab jalan, terangnya, ke-10 orang tersebut juga untuk melakukan wajib lapor ke BNNP Lampung. “Wajib lapor ini dilakukan selama rehab jalan yang telah dikeluarkan oleh dokter,” katanya.
Kenapa mereka tidak ditahan? Aryo menjelaskan ini karena berdasarkan aturan dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), bahwa dari 10 orang ini hanya ditemukan barang bukti dibawah 8 butir.”Dasar hukum rehabilitasi bagi pengguna narkoba, termasuk pengguna ekstasi di bawah 8 butir, terdapat dalam Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial,” tukasnya.
Landasan pelaksanaannya juga, imbuhnya, diperkuat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010 dan Pedoman BNN lainnya yang mengatur tentang penempatan penyalahguna narkoba ke lembaga rehabilitasi berdasarkan syarat-syarat tertentu. ”Termasuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba,” tandasnya.