Dua Napi Rutan Salemba Divonis Seumur Hidup dalam Kasus Peredaran Narkoba

Majelis Hakim PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada dua napi Rutan Salemba dalam kasus peredaran narkotika. FOTO LEO DAMPIARI/RADAR TV--
BANDAR LAMPUNG – Dua narapidana Rutan Salemba, Jakarta Pusat, yakni Apriyanto dan Machdy Irawan, kembali harus menghadapi hukuman berat. Keduanya dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang karena terbukti mengendalikan peredaran narkoba dari balik penjara.
Putusan ini dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan amar putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Windana, pada Rabu (6/8/2025).
Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti kembali terlibat dalam jaringan narkotika meski masih menjalani masa pidana 7 tahun sebelumnya.
Vonis yang dijatuhkan kepada keduanya sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman pidana seumur hidup. Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa tampak pasrah karena harus lebih lama mendekam di balik jeruji besi.
Tindak pidana ini diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Gerebek Pesta Sabu Polsek Seputih Surabaya Ringkus 4 Pelaku
Namun demikian, kuasa hukum kedua terdakwa, Mahliyadi, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia menilai bahwa dalam persidangan, JPU tidak bisa menghadirkan barang bukti narkotika yang disebut milik terdakwa.
"Kami mengajukan upaya hukum banding karena ada kelemahan dalam pembuktian, terutama soal kepemilikan barang bukti," ujar Mahliyadi.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Ponco, disebutkan bahwa kasus ini bermula pada Februari 2024. Saat itu, terdakwa Machdy Irawan menghubungi Apriyanto, yang juga berada di Rutan Salemba, untuk mencari seseorang yang bersedia mengambil narkotika jenis sabu.
Machdy menjanjikan upah sebesar Rp10 juta per kilogram kepada Apriyanto jika berhasil. Kemudian, Machdy memerintahkan orang suruhannya untuk mengantarkan sabu seberat 3 kilogram ke wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Selanjutnya, Apriyanto memerintahkan dua kurir, yakni Akbar dan Aprizal, untuk mengambil sabu tersebut dari wilayah Pekanbaru. Namun, saat mobil jenis Avanza Veloz yang digunakan para kurir melintas di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, kendaraan mereka dihentikan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Lampung.
Kini, Apriyanto dan Machdy harus menghadapi kenyataan pahit dengan vonis seumur hidup yang dijatuhkan atas perbuatannya. (leo/c1/abd)