Usai berhasil membawa motor curian, kedua pelaku kemudian menjualnya kepada seorang penadah berinisial GUN, yang kini juga berstatus DPO dan diduga bersembunyi di wilayah Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
“Setelah berhasil mencuri kendaraan, barang bukti tersebut dijual kepada penadah. Kami saat ini masih melakukan pengejaran terhadap penadah berinisial GUN di wilayah Tegineneng,” tegas AKBP Erwin.
Kini, Eloen harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga masih terus melakukan pengembangan, lantaran tidak menutup kemungkinan jaringan curanmor ini memiliki kaitan dengan sindikat pencurian lintas kabupaten.
“Jadi, Tidak ada ruang aman bagi pencuri kendaraan bermotor di Bandar Lampung. Kami akan terus buru, termasuk penadah yang selama ini menjadi penopang sindikat curanmor,” pungkas Erwin. (sas/c1/abd)