Nama Dicatut Jadi Anggota Koperasi, Dugaan Penyelewengan Hibah KPTR Menguak

Senin 25 Aug 2025 - 18:27 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Rizky Panchanov

BLAMBANGANUMPU – Dugaan penyelewengan dana hibah dan penyalahgunaan wewenang di tubuh Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) kembali mencuat. Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan sejak tahun 2021, namun hingga kini belum ada perkembangan.

Haikari, warga yang getol menyuarakan kasus ini, menegaskan dirinya siap melaporkan aparat ke Ditpropam Polda Lampung bila kasus ini tidak berjalan.

“Yang melaporkan sebenarnya perwakilan salah satu LSM pada 18 Januari 2021. Tapi semua data yang digunakan berasal dari saya. Sayangnya, laporan itu tak kunjung diproses Polres Waykanan, padahal sudah dilengkapi bukti. Karena ini merugikan masyarakat, saya siap melaporkannya kembali,” ujar Haikari, Minggu (24/8).

Menurut Haikari, pengurus KPTR Pemuka Manis sempat membuat berita tandingan di salah satu media sebagai bentuk pembelaan diri. Namun ia menegaskan, fakta di lapangan justru menguatkan dugaan adanya penyimpangan.

“Memang koperasi itu ada, tapi anggotanya siapa? Dari yang saya tahu, banyak nama anggota hanya pinjaman. Yang menerima hibah justru penanggung jawab kelompok tani. Bahkan plang koperasi yang dipasang hanyalah di rumah pengurus, tanpa ada aktivitas kantor,” tambahnya.

Pernyataan Haikari diperkuat AS, warga Negarabatin yang namanya pernah dicatut sebagai anggota koperasi, bahkan dijadikan Ketua Kelompok Tani. Namun, alih-alih menerima dana hibah untuk pengembangan kebun, ia hanya diberi uang Rp1 juta.

“Nama saya dipakai jadi anggota koperasi. Saya sempat dijadikan Ketua Kelompok Tani, tapi cuma diberi Rp1 juta. Uang hibah yang besar itu dipegang penanggung jawab kelompok, jumlahnya ada beberapa orang,” ungkap AS.

AS juga menyoroti dugaan penyelewengan dalam jumlah fantastis. Ia menyebut seorang tokoh di Waykanan diduga menerima lebih dari Rp4 miliar dana hibah, namun hingga kini belum jelas peruntukannya.

“Tokoh itu informasinya dapat lebih dari Rp4 miliar. Tapi sampai sekarang tidak ada tanda-tanda dana itu digulirkan. Kebun tebunya memang ada, tapi tidak terawat. Seolah hanya jadi formalitas untuk pencairan hibah,” imbuh AS.

Kasus ini dinilai telah merugikan masyarakat luas, terutama petani yang seharusnya mendapat manfaat dari dana hibah tersebut. Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum agar kasus dugaan penyelewengan dana hibah koperasi tidak berlarut-larut.

Terpisah GM PT PSMI Cahyo, membantah kalau pencairan dana hibah KPR Pemuka Manis melalui PT PSMI. "Pernah kami dengar beberapa petani dapat pinjaman modal melalui KPTR itu. Tapi PSMI tidak tau siapa siapa petani yang dapat, dan juga tidak tau berapa jumlah petani yang dapat," ungkapnya. 

PSMI kata Cahyo juga tidak terkait apa-apa dengan program itu. Karena dana tidak turun melalui PSMI. "Mungkin turun melalui KPTR dan hubungan PT  PSMI dengan petani sama dengan petani-petani lainnya, yaitu membeli tebu hasil panen petani dan dibayar lunas pada tahun panen bersangkutan kepada masing- masing pemilik tebu." Terang Cahyo. 

Diketahui sebelumnya, Masyarakat Waykanan, khususnya warga Negarabatin mempertanyakan keberadaan Koperasi Pertanian Tebu Rakyat (KPTR) Pemuka Manis yang beroperasi di areal Register 44.

Koperasi ini diduga fiktif dan hanya mengatasnamakan kelompok tani, namun ironisnya mereka berhasil mengakses dana hibah hingga lebih dari Rp60 miliar.

Hingga kini, keberadaan kantor maupun kegiatan koperasi tersebut tidak jelas.

Kepala Dinas Koperasi Waykanan, Desta Budi Rahayu mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pembenahan sejak ia menjabat dua tahun lalu.

Dari 1.014 koperasi yang terdata di Waykanan, sebanyak 375 koperasi telah dibekukan, termasuk KPTR Pemuka Manis.

“Khusus koperasi tebu itu dinonaktifkan sementara karena langsung terhubung ke One Day Service (ODS). Sampai sekarang kami tidak pernah menerima struktur kepengurusan, laporan pertanggungjawaban, maupun data lain. Kami bahkan sudah dua kali mendatangi rumah orang yang disebut ketua koperasi di Bandarlampung, tapi tidak pernah diberi data,” jelas Desta.

Desta juga menambahkan, dirinya mengetahui dana yang diberikan merupakan dana bergulir. Namun besaran nominalnya tidak pernah dilaporkan ke Dinas Koperasi Waykanan karena pencairan dilakukan langsung ke koperasi.(sah/nca) 

Kategori :