JAKARTA – Penolakan produk udang beku asal Indonesia oleh otoritas Amerika Serikat menimbulkan perhatian serius terkait standar keamanan pangan ekspor perikanan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) merekomendasikan penarikan produk udang merek Great Value yang diimpor dari PT Bahari Makmur Sejati (BMS Foods). Hal ini setelah satu sampel udang terdeteksi mengandung isotop radioaktif Cesium-137 (Cs-137) pada kadar 68,48 Bq/kg ± 8,25 Bq/kg.
Meskipun kandungan tersebut masih di bawah ambang intervensi FDA, temuan ini tetap memicu kekhawatiran karena berisiko bagi kesehatan jika dikonsumsi terus-menerus dalam jangka panjang.
Dosen Teknologi Hasil Perikanan UGM, Indun Dewi Puspita, menegaskan kasus ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak, mulai dari petambak, industri, eksportir, hingga pemerintah.
’’Hal ini menjadi isu yang sangat penting, khususnya untuk jaminan mutu produk perikanan Indonesia,” ujarnya, Kamis (21/8).
Indun menyebut, dari sisi ekonomi penolakan tersebut menimbulkan kerugian besar karena produk ekspor tidak dapat dimanfaatkan. Hal ini juga mengganggu rantai pasok dan melemahkan posisi Indonesia di pasar global.
’’Kerugiannya sangat besar dan di sisi lain perdagangan produk perikanan Indonesia menjadi catatan di perdagangan global, sehingga jaminan mutu harus benar-benar diperhatikan,” kata Indun.
Menurut Indun, kepercayaan internasional menjadi faktor krusial. Negara pengimpor tidak ingin mengambil risiko sekecil apa pun terhadap keselamatan konsumen. ’’Adanya isu kualitas, apalagi kaitannya dengan bahaya, ini bisa menurunkan kepercayaan pasar dan berdampak panjang pada nilai jual serta produksi di dalam negeri,” terangnya.