Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan

-ilustrasi radar lampung-

JAKARTA - Pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri. Sehingga, calon jamaah bisa berangkat sendiri tanpa melalui biro travel umrah atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

Legalisasi umrah mandiri disetujui pemerintah bersama DPR RI lewat UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," bunyi pasal 86 dilihat dari salinan UU No 14 Tahun 2025.

BACA JUGA:Bawaslu Ungkap Sejumlah Catatan Penting dari Evaluasi Pengawasan Pilkada Serentak 2024

Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina menjelaskan, terkait alasan pemerintah mengizinkan pelaksanaan umrah secara mandiri.

"Alasan utama dari dimasukkannya ketentuan mengenai umrah mandiri adalah karena pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri," kata Selly.

Menurutnya, pemerintah Saudi terus mempromosikan umrah mandiri dengan menggandeng maskapai nasional mereka. Seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines.

Melalui skema ini, politikus PDIP itu menyebut, setiap warga negara yang membeli tiket penerbangan maskapai Arab Saudi dapat memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari (transit visa).

"Maka, pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini," ucapnya.

Terpisah, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak membenarkan hal tersebut.. Menurutnya, alasan pemerintah melegalkan umrah mandiri karena menyesuaikan perkembangan regulasi yang ada di Saudi.

"Terkait dengan umrah mandiri memang sudah diatur dan dilegalkan oleh Undang-Undang nomor 14 tahun 2025. Nah, UU itu tentu menyesuaikan dengan perkembangan regulasi yang ada di Saudi Arabia atau kerajaan Saudi Arabia pada saat ini pintu atau gerbang untuk pelaksanaan haji mandiri memang sangat dibuka oleh Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia," katanya.

Atas dasar tersebut, lanjut Dahnil, Indonesia harus memiliki regulasi yang kompatibel dan menyesuaikan dengan Arab Saudi terkait hal tersebut.

"Sehingga Indonesia tentu secara regulasi harus kompatibel bahkan harus menyesuaikan regulasi kerajaan Saudi Arabia sehingga kita kemudian di dalam Undang-Undang atau perubahan Undang-Undang bersama dengan DPR itu melegalkan haji mandiri," bebernya.

Dahnil menjelaskan pemerintah ingin melindungi seluruh jemaah umrah mandiri. Karenanya, UU terkait legalisasi umrah mandiri diresmikan sebagai bentuk perlindungan dari pemerintah.

Tag
Share