Usai Bunuh Istri, Suami di Lampura Tenggak Racun Tikus

Jumat 22 Aug 2025 - 20:41 WIB
Reporter : Fahrozi Irsan Toni
Editor : Rizky Panchanov

KOTABUMI - Satuan Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) mengungkap kasus pembunuhan wanita muda di kebun singkong milik salah seorang warga setempat.

Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan wanita berinisial AS (29) oleh suaminya sendiri, RMS (31).

Berdasarkan keterangan pelaku, motifnya nekat membunuh istrinya karena cekcok rumah tangga.

Kapolres Lampura AKBP Deddy Kurniawan menjelaskan peristiwa bermula saat korban dan pelaku berboncengan motor.

Kemudian ketika di perjalanan, keduanya terlibat adu mulut hingga akhirnya pelaku memasukkan motor ke ladang singkong di daerah Bumirejo. 

“Setiba di lokasi kejadian, pelaku dan korban kembali bertengkar. dikarenakan korban ingin kembali bekerja ke daerah Mesuji, Namun pelaku melarang, dengan alasan pelaku sedang sakit asam lambung,” ujar AKP Deddy.

Pertengkaran makin memanas tambah AKBP Deddy sehingga korban menendang pelaku di bagian paha.

Lalu pelaku tersulut emosi, dan kemudian mencekik korban, juga menginjak leher, lalu melilit leher korban menggunakan dalaman jilbab (ciput) sampai korban tak sadarkan diri,” terang Kapolres.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama, menambahkan tim gabungan Polres Lampura dan Polsek Kotabumi Utara yang menemukan jasad korban seger melakukan penyelidikan. 

Berdasarkan informasi yang didapat kurang dari dua jam pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari TKP.

"Hasil pemeriksaan medis di RSUD Ryacudu Kotabumi menyimpulkan, korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya yang di antaranya lebam di leher bekas cekikan, memar di wajah, luka lecet di dahi, tangan, dan kaki, serta telinga kiri yang mengeluarkan darah" jelas AKP Apfryyadi.

Sebelum ditangkap, pelaku sempat membeli racun tikus dan melakukan upaya bunuh diri dengan menegak racun, namun upayanya gagal.

Pelaku dan korban yang merupakan pasangan suami istri meninggalkan empat orang anak yang masih kecil, ironisnya anak pelaku dan korban masih ada yang berusia sekitar dua bulan.

Atas perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang tindak pidana Kekerasan

Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana selama-lamanya 15 tahun.

Dari TKP, polisi mengamanakan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda BeAT warna putih BE 2693 TL, sandal milik korban, baju kaos milik pelaku, dan dalaman jilbab berwarna coklat yang digunakan untuk melilit leher korban. 

Diketahui warga Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara digegerkan dengan penemuan mayat yang diketahui bernama AS (29) warga Desa Cempaka, Kecamatan Sungkaijaya, Kabupaten Lampura.

AKP Apfryyadi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal ditemukan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan pada korban.

Dengan ditemukan bekas diduga cekikan maupun jeratan kain maupun tali di lehernya. Jeratan tersebut, yang menyebabkan korban meninggal dunia. (ozy/C1/nca) 

Kategori :