Prabowo Ultimatum Jenderal TNI-Polri yang Bekingi Tambang Ilegal: Tidak Ada yang Dilindungi

Jumat 15 Aug 2025 - 20:54 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

Pengawasan kendaraan tambang mengacu pada regulasi yang ketat, yaitu Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Kepmen ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 yang mengatur standar teknis pengoperasian kendaraan tambang, pemeliharaan alat, kompetensi tenaga kerja, hingga sistem manajemen keselamatan.

Kementerian ESDM tidak segan memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak mematuhi standar good mining practice.

’’Penegakan di lapangan dilakukan secara ketat. Bila ditemukan ketidaksesuaian, sanksi administratif akan diberikan,” tegasnya. (disway/c1/abd) 

 

Kategori :