Aktifkan Kembali Jembatan Timbang!

Rabu 30 Jul 2025 - 20:57 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Agung Budiarto

Tidak hanya itu, BPTD terkesan tak serius dan tidak berdaya ketika ditanya kendala penertiban di Lapangan. Bahkan memperbolehkan ODOL melintas dari Sumatera Selatan ke Lampung. 

’’Kendala yang kami alami saat penegakan hukum dalam penertiban angkutan batu bara adalah kesulitan dalam hal memutarbalikkan kendaraan dan menurunkan muatan yang lebih, dikarenakan kondisi jalan yang sempit dan tidak memiliki kantong parkir atau stockpile,” kata Kepala BPTD Kelas II Lampung Jonter Sitohang dalam keterangannya, Selasa (29/7) .

’’Selain itu ada penolakan dari pengemudi maupun pelaku usaha angkutan barang yang melakukan upaya blokade ataupun penutupan jalan. Dikarenakan hal tersebut, maka kami terkadang melakukan upaya persuasif dan mengizinkan kendaraan tersebut melanjutkan perjalanan untuk menghindari kemacetan atau hal-hal yang tidak diinginkan,” sambungnya.

BACA JUGA:Konflik Pertanahan di Lampung Mengemuka, Pengamat: Tata Kelola Agraria Belum Tertib

Jonter Sitohang mengatakan, pihaknya telah mengetahui banyaknya jalan lintas tengah Sumatera yang rusak akibat angkutan batubara.

“BPTD Kelas II Lampung sudah mengetahui perihal tersebut, dikarenakan angkutan batubara di dominasi kendaraan dump truck yang membawa muatan lebih dari arah Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Jonter. 

Upaya yang dilakukan terkait ODOL saat ini, kata Jonter, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan stakeholder terkait sedang menyusun surat keputusan bersama (SKB).

SKB ini sebagai dasar sinergitas penanganan ODOL dalam melaksanakan sosialisasi Zero ODOL di jalan-jalan dan lokasi strategis lainnya yang dikoordinir oleh Kementerian Koordinator

“Kedepannya kami juga melakukan mapping data dan perbaikan fasilitas terutama di UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor/jembatan timbang) yang berada dibawah naungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat,” ucapnya.

Disampaikan Jonter, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung, serta stakeholder terkait juga sedang merumuskan rancangan peraturan Gubernur Lampung tentang Tata Cara dan Pengawasan Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalan Umum.

Menyikapi banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan batubara ini, Jonter mengungkapkan, BPTD Kelas II Lampung bersama dengan jajaran polri dan dishub serta stakeholder terkait sudah melakukan upaya penegakan hukum di daerah yang dilintasi angkutan batubara.

“Kedepannya mungkin akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap angkutan batubara lebih giat lagi untuk mencegah kerusakan jalan,” tuturnya.

Pihaknya menghimbau kepada pelaku angkutan batubara agar mematuhi ketentuan yang berlaku terkait JBI (jumlah berat yang diizinkan) kelas jalan yang dilalui yang nanti akan dikuatkan dengan Peraturan Gubernur Lampung.

Lanjut Jonter, koordinasi dengan pihak terkait seperti dishub provinsi dan kabupaten/kota maupun BPJN untuk menjaga kemantapan jalan, dilakukan melalui rapat koordinasi dengan stakeholder.

“Selama ini kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder, terkait penanganan ODOL untuk pelaksanaan penegakan hukum,” sambungnya.

Disinggung terkait berapa berat muatan angkutan batubara yang melintasi jalan lintas tengah Sumatera, Jonter mengungkapkan temuan di lapangan, rata-rata angkutan batubara yang melintas di jalan lintas sumatera itu muatannya 35 ton atau lebih dari JBI.

Kategori :