BANDARLAMPUNG – Penantian panjang ribuan tenaga honorer yang lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akhirnya menemui titik terang. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan PPPK akan digelar pada akhir Juli 2025.
Kepastian ini diperoleh usai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung menggelar rapat internal bersama para pejabat pengawas kepegawaian atau Kasubbag Kepegawaian dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), Jumat (18/7) sore.
Rapat tersebut membahas teknis pelaksanaan pelantikan, pembagian SK pengangkatan, serta mekanisme absensi dan pengisian kinerja pasca pelantikan.
Berdasarkan hasil rapat, pelantikan dan pengambilan sumpah janji PPPK tahap I tidak akan dipusatkan di satu lokasi, melainkan dilaksanakan secara serentak di OPD masing-masing oleh kepala OPD definitif.
“Ini adalah langkah efisien agar pelaksanaan tidak menimbulkan kerumunan, namun tetap berjalan serentak dan sesuai protokol,” ujar Plt. Kepala BKD Provinsi Lampung, Rendi Reswandi, saat dikonfirmasi Radar Lampung.
Ia menambahkan, pelantikan dirancang agar berjalan efektif, cepat, dan tetap mengedepankan kedisiplinan ASN. Untuk pelantikan nanti, seluruh calon PPPK diwajibkan mengenakan seragam Korpri lengkap.1
Setelah dilantik, SK pengangkatan dapat diunduh secara mandiri melalui platform MY ASN, dan keesokan harinya PPPK sudah harus mulai absensi melalui aplikasi SIKAP serta mengisi e-Kinerja.
Calon PPPK juga akan menandatangani surat perjanjian kinerja yang akan dikirim oleh Badan Pengelola Data (BPD) mulai 23 Juli 2025.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela memastikan bahwa penyerahan SK PPPK tahap I akan dilaksanakan paling lambat akhir Juli 2025.
Pernyataan ini disampaikan awal Juli lalu sebagai tindak lanjut dari arahan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang mendorong percepatan pengangkatan PPPK dari hasil seleksi tahun anggaran 2024.
“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan status kerja kepada para tenaga pendidik, tenaga teknis, serta tenaga kesehatan yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK,” kata Jihan.
Sementara itu, Rendi menambahkan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan jadwal resmi pelantikan melalui surat edaran BKD pada Rabu, 23 Juli 2025. (pip/c1/yud)