Kuota Internet Hangus, Tidak Ada Unsur Kerugian Negara

Kamis 17 Jul 2025 - 21:35 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

JAKARTA – Polemik soal kuota internet yang hangus setelah masa aktif habis tengah menuai perhatian publik. Isu ini mencuat setelah Indonesia Audit Watch (IAW) menyebut adanya potensi kerugian negara hingga Rp63 triliun akibat praktik tersebut.

Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir menjelaskan aturan mengenai masa aktif kuota internet sudah diatur dalam regulasi resmi pemerintah, yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021.

 

Dalam Pasal 74 ayat (2) peraturan tersebut disebutkan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan. Selain itu, Pasal 82 menjelaskan bahwa pelanggan bisa membuat pilihan serta ada batasan penggunaan sesuai periode yang pelanggan pilih.

 

"Paket data yang dijual adalah paket yang ditawarkan secara terbuka dengan syarat dan ketentuan yang berlaku atau memiliki batas waktu pemakaian, yang dibayar di muka atau setelah pemakaian," ujar Marwan dalam diskusi Selular Business Forum di Jakarta, Rabu (16/7).

 

Marwan juga menegaskan, setiap pembelian kuota internet sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pendapatan dari pembelian tersebut akan dikenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan langsung ke kas negara.

 

Ia menambahkan, sistem kuota hangus setelah masa aktif juga diterapkan di banyak negara lain, seperti Jepang, Amerika Serikat, Jerman, dan Singapura.

 

Pakar kebijakan publik dan mantan anggota Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih, juga menegaskan bahwa tidak ada unsur kerugian negara dalam kasus ini.

 

’’Apabila ada subsidi dari pemerintah, baru ada kerugian negara. Justru perusahaan telekomunikasi ini membayarkan pajak hasil PPN dari pembelian kuota internet kepada negara,” jelas Ahmad.

 

Tags :
Kategori :

Terkait