Aturan Teknis Pembiayaan Perbankan ke Kopdes Merah Putih Terbit Pekan Ini

Kamis 10 Jul 2025 - 21:14 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

JAKARTA - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono selaku Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih menargetkan aturan teknis untuk pembiayaan dari perbankan bisa terbit pada pekan ini.

Ferry menyebut salah satu aturan teknis yang diminta segera terbit yaitu peraturan menteri keuangan (PMK) yang dirilis oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

 

"PMK itu penting untuk segera terbit karena menjadi acuan atau dasar hukum bagi perbankan yang akan menyalurkan kredit bagi 103 percontohan (Mock-Up) Kopdes Merah Putih yang tersebar di 38 provinsi," kata Ferry dalam Rapat Koordinasi di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Rabu (9/7).

 

Ferry juga mengatakan, PMK tersebut nantinya akan menjadi acuan pembiayaan ke Kopdes Merah Putih bagi bank-bank Himbara, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).

 

"Sehingga, saya meminta agar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) segera turun minggu ini," tambah Ferry.

 

 

Tak hanya persoalan pembiayaan, Ferry juga mendorong agar Juknis Kemenkes juga segera terbit pada pekan ini. Hal itu diperlukan bagi perizinan dan operasional apotek dan klinik desa di daerah agar bisa menjadi bagian dari Kopdes Merah Putih.

 

Diketahui, 103 Kopdes Merah Putih tersebut secara resmi akan diluncurkan pada 19 Juli 2025 di Klaten, Jawa Tengah. Ditargetkan, ratusan Kopdes Merah Putih itu telah memiliki atau telah menjalankan beberapa gerai bisnis utama.

 

Meliputi, gerai sembako, apotek desa, klinik desa, kantor koperasi, gerai simpan pinjam, pergudangan, dan kendaraan logistik. Menurutnya, hal itu pula yang menjadi standar bisnis Kopdes Merah Putih sesuai dengan kesepakatan bersama.

Tags :
Kategori :

Terkait