Alat berat yang dimiliki PT SGC antara lain PT Indo Lampung Perkasa sebanyak 73 unit; PT Sweet Indo Lampung 90 unit; dan PT Gula Putih Mataram 124 Unit. Total unit alat berat 287.
Terkait data tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Slamet Riadi membenarkannya. Dikatakan, pihaknya telah melakukan pendataan potensi pajak air permukaan dan pajak alat berat di perusahaan-perusahaan yang ada di Lampung, termasuk SGC.
Untuk SGC, disampaikan Slamet, telah melakukan penandatanganan kesediaan mereka sebagai wajib pajak alat berat dan air permukaan. ’’Proses selanjutnya, mereka (SGC) sudah input data untuk melakukan pembayaran, tetapi saat ini mereka belum melakukan pembayaran karena masih dalam tahap perhitungan nilai jual alat beratnya beserta nilai pajak air permukaannya," ujar Slamet, Rabu (9/7).
’’Jadi sebenernya sudah tahap akhir. Setelah itu selesai, mereka akan melakukan pembayaran," sambungnya.
Disampaikan Slamet, mulai tahun ini SGC sudah tercatat sebagai wajib pajak air permukaan dan alat berat. ’’Untuk PKB sudah tercatat secara otomatis bisa kita lihat terutama untuk kendaraan yang pelat BE. Untuk yang di luar BE kami imbau untuk melakukan balik nama," tuturnya.
’’PKB informasi terakhir mereka sedang klarifikasi terkait data kendaraan yang katanya sudah rusak dan diminta dihapuskan," sambungnya.
Diungkapkan Slamet, pihaknya terus memaksimalkan potensi pajak alat berat dan air permukaan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Lampung. ’’Ada sekitar 103 perusahaan di Lampung. Akan kami datangi untuk didata potensi pajak alat berat dan air permukaan. Semoga dengan langkah ini pajak air permukaan dan alat berat bisa meningkat," ungkapnya.
Slamet menuturkan target pajak alat berat Rp1 miliar dan target air permukaan Rp8,9 miliar. "Insya Allah bisa dicapai dan di perubahan nanti ditingkatkan targetnya sampai Rp10 miliar (air permukaan, Red)," terangnya.
Lebih lanjut, Slamet menerangkan pihaknya akan meminta bantuan untuk memanggil perusahaan yang masih membandel kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk melakukan penagihan.
Di mana, Pemprov Lampung bersama Kejati telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pendampingan hukum dalam penagihan retribusi dan pajak daerah.
’’Kalau masih bandel dan tidak ditindaklanjuti, kita minta bantuan Asdatun untuk melakukan pemanggilan," ungkapnya. (pip/c1/yud)