DPRD Kabupaten Pesawaran resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda), melalui rapat paripurna yang digelar pada Jumat pagi, 4 Juli 2025, di ruang sidang utama DPRD.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Achmad Rico Julian, didampingi Wakil Ketua I M. Nasir dan Wakil Ketua II Aria Guna.
Dalam penyampaian laporannya, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Atut Widiarti, mengucapkan selamat atas capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemkab Pesawaran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Selamat kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran atas diraihnya WTP. Semoga capaian ini menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan ke depan,” ujar Atut.
--
BACA JUGA:303 Petinju Muda Ikui Bhayangkara Boxing Clash, Ajang Minimalisir Kenakalan Remaja
Ia menjelaskan, penyusunan raperda ini mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan telah melewati serangkaian pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD, termasuk rapat kerja dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dari laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan dan belanja daerah masing-masing mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Sementara itu, terdapat defisit sebesar Rp48,4 miliar, yang tertutupi oleh pembiayaan penerimaan sebesar Rp51,9 miliar dan pengeluaran Rp28,5 miliar, dengan total pembiayaan netto sekitar Rp41,1 miliar. Tercatat pula adanya sisa lebih anggaran (SiLPA) sebesar Rp7,23 miliar.
Meski demikian, DPRD menilai masih ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan. Salah satunya terkait belum optimalnya dampak dari program pembangunan daerah terhadap masyarakat.
Atut juga mengungkap adanya tunda bayar sebesar Rp6,6 miliar yang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam APBD 2025 mendatang.
--
BACA JUGA: PSSI Tunjuk Frank Van Kempen Tangani Timnas U-20
Selain itu, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga dianggap masih rendah. DPRD meminta bupati melakukan evaluasi menyeluruh terhadap OPD pengelola PAD, termasuk analisis terhadap target, metode pemungutan, dan potensi kebocoran penerimaan.
“Pemerintah daerah harus mampu mengidentifikasi sumber-sumber PAD yang potensial serta memperbaiki strategi pemungutan agar lebih efektif dan efisien,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama pembahasan raperda tersebut.