Polres Tuba Tangkap Pelaku Penodongan Sudah Beraksi di 6 TKP

Minggu 06 Jul 2025 - 14:53 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Rizky Panchanov

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulangbawang, dan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. 

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) handphone (HP) merek Redmi A2 warna biru laut, sepeda motor merek Honda Revo Absolut warna hitam, BE 3083 TH, dan helm merek Honda warna hitam polos.(*)

 

 

 

Kategori :