Eks Napi Kembali Edarkan 3.000 Butir Ekstasi, Jalani Sidang di PN Tanjung Karang

Kamis 03 Jul 2025 - 21:30 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG – Dua mantan narapidana kasus narkotika kembali berurusan dengan hukum. Keduanya pun menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Kamis (3/7) siang, atas dugaan penyelundupan 3.000 butir ekstasi.

Kedua terdakwa yakni Purwantoro, warga Sukamenanti, Bandarlampung, dan Deni Tamara, warga Hajimena, Natar, Lampung Selatan. Mereka kembali duduk di kursi pesakitan setelah tertangkap menjalankan bisnis narkotika.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Kandra Buana mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari penangkapan yang dilakukan polisi pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah kosan Home Stay di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kupang Teba, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

BACA JUGA:Residivis Pencurian Sepeda di Bandar Lampung Kembali Ditangkap, Hasil Curian Dijual COD

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap Yudi Saputra, Oktavia Putri, dan terdakwa Deni Tamara dengan barang bukti satu paket kecil sabu.

Hasil pengembangan kemudian mengarahkan penyidik ke Purwantoro, yang diamankan di sebuah kontrakan. Di sana, ditemukan 3.212 butir pil ekstasi siap edar.

Jaksa mendakwa keduanya melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana terhadap pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung bersama Polsek Telukbetung Selatan berhasil menangkap seorang bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Bandarlampung.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasatnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol I Made Indra Wijaya. 

Berdasarkan video amatir yang diterima, pelaku menunjukkan lokasi sebuah rumah yang di dalam gudangnya ditemukan sejumlah paket sabu dalam kardus serta ribuan pil ekstasi yang disimpan di dalam tas hitam.

Pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung pada Selasa sore, 6 Mei 2025, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyatakan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan satu orang terduga sebagai bandar narkoba.

“Saat ini barang bukti masih dalam proses penghitungan. Kami menemukan paket besar sabu dan ribuan pil ekstasi. Untuk jumlah pasti serta beratnya masih dalam tahap pengembangan,” ujar Kombes Pol Alfret.

Ia juga menambahkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Tags :
Kategori :

Terkait