Kejati Lampung Tetapkan Pemodal TSS sebagai Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah Kemenag di Natar

Selasa 01 Jul 2025 - 20:46 WIB
Reporter : Jeni Pratika Surya
Editor : Agung Budiarto

”Sebenarnya kasus ini sudah lama, sudah lebih dari 2 tahun. Tapi baru diproses tahun 2025 ini,” ujarnya.

Puji raharjo menambahkan, karena proses perkara lahan telah berjalan selama dua tahun dan tidak membuahkan hasil, sehingga Kemenag melakukan upaya hukum lain dengan melaporkan kasus tersebut ke kejaksaan agung dan mabes polri.

”Setelah kami lapor ke Kejagung dan Mabes Polri, baru dilanjutkan kasusnya dan Kejati melakukan penggeledahan ke ATR/BPN Lampung,” ucapnya.

Saat ini Kejati Lampung yang sudah menangani kasus sengketa lahan milik Kemenag, serta telah melakukan penggeledahan di Kantor ATR/BPN dan BPN Lampung Selatan untuk mencari barang bukti yang diperlukan.

Terpisah, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengaku masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyerobotan lahan milik Kemenag Lampung yang berada di Lamsel dengan luas sekitar 1,7 Ha.

“Prosesnya masih berjalan. Kami masih Upaya melakukan penyelidikan terhadap kasus itu dengan memanggil beberapa saksi,” ujarnya.

Menurutnya, jika taka da halangan, pekan depan Kejati Lampung memanggil saksi-saksi yang mengetaahui terjadinya proses penerbitan sertifikat tanah. ”Minggu depan kami panggil saksi-saksi,” katanya. (jer/c1/abd) 

 

Tags :
Kategori :

Terkait