Oknum Pelajar SMP di Bandar Lampung Kedapatan Bawa Celurit

Minggu 17 Dec 2023 - 19:15 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Agung Budiarto

"Selain saksi yang melihat pelaku membuka tas korban, saksi lainnya juga melihat pelaku membawa motor tersebut di jalan raya," bebernya.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka ia memang berniat merubah warna motor korban dan selanjutnya akan dipergunakan untuk diri sendiri.

"Pengakuannya motor tersebut akan dirubah warna dan untuk dipakai sendiri. Walaupun sebenarnya keluarganya mampu tetapi pelaku dikenal nakal bahkan sering bolos sekolah," ucapnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Pugung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut dan terhadapnya dijerat pasal 363 KUHPidana. 

"Pelaku terancam 7 tahun penjara, namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak, mengingat pelaku masih dibawah umur," tandasnya. (gie/abd) 

 

Kategori :