KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi di MPR

Senin 23 Jun 2025 - 20:55 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Yuda Pranata

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

’’Sudah ada tersangka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/6).

Hanya, KPK belum bersedia mengumumkan identitas tersangka dalam kasus tersebut dengan alasan masih mendalaminya.

BACA JUGA:Prabowo Bakal Kembali Bentuk Lembaga Baru

Kemarin, KPK kembali memeriksa dua saksi, yakni Cucu Riwayati selaku pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman dan penggandaan pada Setjen MPR 2020-2021 serta Fahmi Idris selaku Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja-UKPBJ) pada Setjen MPR 2020.

’’Penyidik masih mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi. Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa," tandas Budi.

Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Siti Fauziah menegaskan pimpinan MPR periode 2024–2029 maupun 2019–2024 tidak terlibat dalam kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam pengadaan di lingkungan MPR yang sedang diusut KPK. 

Menurut Siti, kasus dugaan korupsi tersebut merupakan tanggung jawab dari sekjen MPR pada masa pengadaan dilakukan.

"Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu," ujar Siti dikutip, Senin (23/6/2025).

Siti mengungkapkan perkara yang sedang diusut oleh KPK merupakan perkara lama, yakni terjadi pada periode 2019-2021. 

Menurut dia, fokus perkara ini berada pada ranah administratif sekretariat jenderal pada masa itu. "Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021," tandas Siti.

Lebih lanjut, Siti menegaskan MPR menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan di KPK. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan korupsi tersebut ke KPK.

"MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Siti. (beritasatu/c1/yud)

 

Tags :
Kategori :

Terkait