KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 19 Titik Perlintasan Liar Selama 2025

Jumat 13 Jun 2025 - 12:01 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

BANDARLAMPUNG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menegaskan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dengan menutup sebanyak 19 perlintasan liar di wilayah operasional periode Januari–Juni 2025.

  Manajer Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari menjelaskan bahwa perlintasan liar atau tidak resmi sangat berisiko karena tidak dilengkapi dengan sistem pengamanan, seperti palang pintu, rambu, maupun petugas penjaga.   “Penutupan perlintasan liar merupakan langkah penting untuk menghindari potensi kecelakaan yang bisa membahayakan perjalanan kereta,” ujar Zaki.   Zaki mengatakan bahwa langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga keselamatan masyarakat di sekitar perlintasan dan jalur. ''Hal ini menyusul masih tingginya jumlah kecelakaan dan korban jiwa di dua titik tersebut," ungkapnya.   Hingga Juni 2025, kata Zaki, tercatat ada sebanyak 14 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang yang menyebabkan korban meninggal dunia sebanyak 2 orang. ''Lalu, 4 orang luka berat dan 7 orang luka ringan. Sementara periode yang sama juga terjadi sebanyak 9 kasus kecelakaan di jalur yang menyebabkan korban dengan kondisi luka ringan, berat, bahkan meninggal," paparnya.   Sementara pada 2024, kata Zaki, Divre IV Tanjungkarang mencatat sebanyak 26 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang yang menyebabkan korban meninggal dunia sebanyak 5 orang, 24 orang luka berat, dan 3 orang luka ringan. ''Kemudian juga terjadi sebanyak 14 kasus kecelakaan di jalur yang menyebabkan korban dengan kondisi 3 luka berat dan 9 meninggal," katanya.   Sebelum melakukan penutupan, kata Zaki, PT KAI Divre IV Tanjungkarang telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi dan pemasangan spanduk pemberitahuan.    Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut, kata Zaki, agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan.   "Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan. Pengendara diminta dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi. Hal tersebut juga sesuai dengan PP No 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA," imbau Zaki.   Pemakai jalan, kata Zaki, wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. ''Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA," katanya.   KAI Divre IV Tanjungkarang, kata Zaki, mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membuka atau membuat kembali perlintasan sebidang liar yang sudah ditutup karena sangat berisiko dan berbahaya.    "Kami kembali mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat kembali perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas. PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA," tutup Zaki. (rls/gie)
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini

Jumat 13 Jun 2025 - 21:23 WIB

Oknum Pengacara Dilaporkan