Penduduk Bandar Lampung Naik Jadi 1,07 Juta Jiwa, 771 Ribu Sudah Wajib KTP

Senin 09 Jun 2025 - 20:33 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mencatat adanya peningkatan jumlah penduduk yang cukup signifikan sepanjang 2024. 

Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), jumlah penduduk meningkat sekitar 4.000 jiwa pada semester II.

Kepala Disdukcapil Bandar Lampung, Febriana, menyebut jumlah penduduk pada semester I 2024 tercatat sekitar 1.073.000 jiwa. Angka tersebut naik menjadi 1.077.000 jiwa di semester II tahun yang sama.

“Penambahan ini disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari kelahiran hingga perpindahan penduduk dari luar daerah ke Bandar Lampung,” jelas Febriana, Senin (9/6/2025).

Ia menambahkan, tingginya mobilitas penduduk menjadi salah satu penyumbang terbesar kenaikan jumlah penduduk. “Selain karena kelahiran, jumlah penduduk yang datang ke Bandar Lampung lebih banyak dibandingkan yang keluar. Itu menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya angka penduduk,” ujarnya.

BACA JUGA:Tiga Pelaku Bobol Rumah Tetangga di Bandar Lampung Masih Buron

Dari total penduduk saat ini, sebanyak 771.000 jiwa masuk dalam kategori wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Artinya, lebih dari 70 persen warga Bandar Lampung telah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.

Dengan terus bertambahnya jumlah penduduk, Febriana menegaskan bahwa Disdukcapil akan terus meningkatkan layanan administrasi kependudukan. “Kami siap memastikan setiap warga mendapatkan hak administrasi dengan cepat dan mudah,” katanya.

Peningkatan ini, lanjutnya, menjadi tantangan sekaligus peluang bagi pemerintah kota dalam merancang kebijakan publik dan pengelolaan sumber daya ke depan. Disdukcapil juga mengimbau masyarakat untuk segera mengurus dokumen kependudukan sesuai ketentuan. (mel/c1/abd)

 

Kategori :